Kamis, 18 Oktober 2018

Review Jurnal Internasional by hindri


REVIEW OF JURNAL INTERNASIONAL.
BY HINDRI 
The Effect of Human Capital Development on Employees’ Attitude to Work in Insurance Industry in Nigeria 
Konsistensi

:
Adalah sebuah kata yang paling persaingan bisnis yang cukup akrab dengan .Selain itu dengan mempertimbangkan berbagai organisasi produk dan layanan penting seperti ini , dan juga menargetkan pasar yang sama , peluang bisnis untuk kehilangan pesaing yang cukup tinggi .Dari waktu ke waktu , organisasi berkembang strategi dan pendekatan baru untuk memastikan bahwa mereka keluar dari banyak pilihan sebagai merek yang disukai .Namun demikian , berbagai organisasi yang masih belum bisa mengatasi dinamika kepada pelanggan di era modern .
Hubungan

:
Menggambarkan produktivitas sebagai satu satunya berarti konsep nilai kompetitif. Hal ini berarti bahwa terlepas dari tingginya tingkat kompetisi , sebuah organisasi harus menjadi sebuah kegiatan yang produktif apakah itu akan dikategorikan sebagai warga yang menjadi kompetitif .
Masalah

:
Mereka harus siap untuk perlawanan dari bisnis yang akan menganggap mereka ancaman .Penulis lebih lanjut menyatakan bahwa sebab di sanalah untuk menjadi sukses penetrasi pasar , strategi suara harus dirancang oleh usaha yang baru
Tujuan

:
Globalisasi, terlepas dari kesempatan yang banyak, juga telah kemudian dipersulit lebih jauh lagi isu kompetisi.Ini adalah karena lokal organisasi tidak lagi bersaing dengan merek; agak, mereka bersaing dengan merek dari seluruh penjuru dunia.Hal ini berarti setiap organisasi harus siap, tidak hanya untuk membangun usahanya untuk standar global, tetapi juga untuk mencari untuk keluar dari performa persaingan global.
Solusinya
:
Akibatnya , kegagalan pada bagian dari karyawan akan secara otomatis mengakibatkan kegagalan elemen yang lain .Dengan pertimbangan dari nilai pegawai dapat setiap organisasi , studi ini adalah memeriksa bagaimana pengembangan sumber daya manusia dapat mempengaruhi sikap karyawan mereka dengan pekerjaan mereka .

Makalah Etika Profesi by hindri


Tugasku : MAKALAH ETIKA PROFESI . TEP B2016 (UNIPA)
BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Pendidikan merupakan faktor utama dalam pembentukkan pribadi manusia. Pendidikan sangat berperan dalam membentuk baik atau buruknya pribadi manusia menurut ukuran normatif. Menyadari akan hal tersebut, pemerintah sangat serius menangani bidang pendidikan, sebab dengan sistem pendidikan yang baik diharapkan muncul generasi penerus bangsa yang berkualitas dan mampu menyesuaikan diri untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Reformasi pendidikan merupakan respon terhadap perkembangan tuntutan global sebagai suatu upaya untuk mengadaptasikan sistem pendidikan yang mampu mengembangkan sumber daya manusia untuk memenuhi tuntutan zaman yang sedang berkembang. Melalui reformasi pendidikan, pendidikan harus berwawasan masa depan yang memberikan jaminan bagi perwujudan hak-hak azasi manusia untuk mengembangkan seluruh potensi dan prestasinya secara optimal guna kesejahteraan hidup di masa depan.
Pendidikan merupakan salah satu aspek yang sangat penting untuk membentuk generasi yang siap mengganti tongkat estafet generasi tua dalam rangka membangun masa depan. Karena itu pendidikan berperan mensialisasikan kemampuan baru kepada mereka agar mampu mengantisipasi tuntutan masyarakat yang dinamis. Perubahan yang terjadi dengan begitu cepat tidak terlepas dari perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan, atau yang lebih dikenal dengan era globalisasi.
Perubahan yang terlihat mencolok pada era globalisasi dan terlihat sangat tajam adalah faktor percepatan. Ini disebabkan oleh kemajuan yang pesat dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi, maupun kemajuan yan pesat dalam bidang transportasi khususnya penerbangan antar benua. Integritas perkembangan komunikasi dan teknologi informasi yang semakin cepat mengharuskan dunia pendidikan untuk mempersiapkan berbagai kebutuhan perangkat keras, perangkat lunak serta perangkat intelektual.
Globalisasi telah menciptakan dunia semakin terbuka dan saling ketergantungan antar bangsa dan antar negara. Bagi negara maju memang sangat menguntungkan karena mereka bertindak sebagai subjek tetapi bagi negara berkembang akan memberikan dampak yang yang merugikan sebab negara berkembang lebih cenderung sebagai sasaran atau objek globalisasi. Melihat kondisi yang seperti ini maka diperlukan antisipasi yang tepat dari negara berkembang khususnya negara Indonesia salah satunya melalui dunia pendidikan.
Guru adalah salah satu unsur manusia dalam proses pendidikan. Dalam proses pendidikan di sekolah, guru memegang tugas ganda yaitu sebagai pengajar dan pendidik. Sebagai pengajar guru bertugas menuangkan sejumlah bahan pelajaran ke dalam otak anak didik, sedangkan sebagai pendidik guru bertugas membimbing dan membina anak didik agar menjadi manusia susila yang cakap, aktif, kreatif, dan mandiri. Djamarah berpendapat bahwa baik mengajar maupun mendidik merupakan tugas dan tanggung jawab guru sebagai tenaga profesional agar menjadi manusia susila yang cakap, aktif, kreatif, dan mandiri. Djamarah berpendapat bahwa baik mengajar maupun mendidik merupakan tugas dan tanggung jawab guru sebagai tenaga
profesional2. Oleh sebab itu, tugas yang berat dari seorang guru ini pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan oleh guru yang memiliki kompetensi profesional yang tinggi.
Guru memegang peranan sentral dalam proses belajar mengajar, untuk itu mutu pendidikan di suatu sekolah sangat ditentukan oleh kemampuan yang dimiliki seorang guru dalam menjalankan tugasnya.
Tantangan yang menghadang dunia pendidikan Indonesia saat ini meliputi: heterogenitas tingkat pendidikan masyarakat, keterpurukan perekonomian masyarakat, kekurangmerataan tingkat pendidikan pendidikan, serta mulai lunturnya nilai-nilai moral. Heterogenitas tingkat pendidikan masyarakat Indonesia dapat dilihat pada masyarakat diseluruh kepulauan Indonesia. Masih banyak penduduk yang buta aksara terutama di pedesaan, di samping mayoritas sudah dapat membaca dan menulis bahkan banyak yang sarjana.
Pada jenjang sekolah dasar, terutama di pedesaan banyak anak-anak usia sekolah yang tidak pernah mengikuti sekolah dasar, putus sekolah, di samping banyak yang tamat sekolah dasar. Hal yang sama juga terjadi pada jenjang pendidikan SLTP dan SLTA. Penyebab utamanya adalah masalah kemiskinan dan ketidakmampuan orang tua menyekolahkan anaknya ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kesempatan untuk mengikuti pendidikan formal dan berbagai pelatihan keterampilan teknis bagi anak-anak (pemuda) sangat terbatas, jumlah pemuda putus sekolah meningkat, bahkan banyak yang tidak pernah sekolah, jumlah pemuda melek huruf fungsional sangat rendah, dan mutu SDM generasi muda sangat buruk.
Berbicara tentang pendidikan, dapat bermakna sangat luas, “dalam pengertian maha luas, pendidikan sama dengan hidup. Pendidikan adalah segala situasi dalam hidup ya ng mempengaruhi pertumbuhan seseorang. Pendidikan adalah pengalaman belajar. Oleh karena itu, pendidikan dapat pula didefinisikan sebagai keseluruhan pengalaman belajar setiap orang sepanjang hidupnya. Dalam pengertian yang maha luas, pendidikan berlangsung tidak dalam batas usia tertentu, tetapi berlangsung sepanjang hidup (lifelong) sejak lahir (bahkan sejak awal hidup dalam kandungan) hingga mati. Selain itu, dalam pengertian maha luas, tempat berlangsungnya pendidikan tidak terbatas dalam satu jenis lingkungan hidup tertentu dalam bentuk sekolah, tetapi berlangsung dalam segala bentuk lingkungan hidup manusia” (Redja Mudyahardjo: 2008:46).
Dari makna pendidikan dalam konteks sangat luas itu, menujukkan bahwa pendidikan itu adalah kebutuhan manusia untuk mendapatkan hidup yaag bermakna dan berkualitas, hal ini dapat kita pahami dari tujuan pedidikan yang tertera dalam UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 Bab II Pasal 3 dinyatakan “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang maha Esa. Berakhlak, sehat, berimu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Untuk terwujudnya tujuan pendidikan ini tentu banyak hal yang perlu diperhatihatikan baik pada diri si pendidik maupun siterdidik. Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam proses pendidikan ini adalah masalah etika. Kondisi hari ini yang terjadi dalam dunia pendidikan sungguh memprihatinkan kita semua. Banyak hal yang terjadi yang membuat resah diri kita, membuat kita bersedih, menangis, resah. Kita tau jika anak-anak kita di sekolah adalah aset bangsa, namun kenapa masih terjadi juga hal-hal yan tidak kita inginkan dalam dunia pendidikan.
“Berbagai realitas di masyarakat membuktikan pendidikan belum mampu menghasilkan anak didik berkualitas secara keseluruhan. Kenyataan ini dapat dicermati dengan banyaknya perilaku tidak terpuji terjadi di masyarakat, sebagai contoh merebaknya penggunaan narkoba, penyalahgunaan wewenang, korupsi, manipulasi, perampokan, pembunuhan, pelecehan seksual, pelanggaran hak-hak azasi manusia, pengniayaan, Realitas ini memunculkan anggapan bahwa pendidikan belum mampu membentuk anak didik berkepribadian paripurna. Pendidikan diposisikan sebagai institusi yang dianggap gagal membentuk anak didik beretika baik dan mulia” (Istighfarotur Rahmaniyah: 2009: 3).
Berbagai bentuk pelanggaran etika ini tidak hanya dilakukan oleh anak-anak pada jenjang pendidikan yang tinggi saja. Baru-baru ini banyak berita yang kita dengar dari media massa kalau pelanggaran etika ini dilakukan oleh anak-anak di tingkat dasar. Ada kakak kelas yang menganiaya adik kelas, ada yang hanya masalah sepele tidak sengaja menjatuhkan makanan teman, lalu memukul temannya. Realitas seperti ini betul-betul budaya kemanusiaannya sudah hilang. Rasa sosial, rasa mengasihi, toleransi, tolong-menolong antar sesama sudah jauh pada diri anak-anak kita. Pada hal kejadian itu terjadi di lingkungan sekolah. Di sana ada guru, teman, namun lingkungan itupun tidak banyak berbuat.
Kondisi buruk yang juga sering kita saksikan terjadi dilingkungan para pelajar dan mahasiswa seringnya terjadi tawuran, yang sampai menelan korban. Justru yang aneh pihak yang menang merasa bangga melihat temannya sesama pelajar, sesama satu sekolah, sesama bangsa. Aneh sungguh sangat aneh. Memang tidak mudah untuk menemukan apa yang menyebabkan semua ini. Faktor apakah sebenarnya yang menyebabkan semua ini?. Tentu tidak dapat disalahkan satu pihak saja, yang pasti anak akan belajar dari lingkungannya. Oleh karena itu hendaknya semuga lingkungan hendaknya memperhatikan perlunya Etika untuk semua lingkungan pendidikan.

B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang di atas maka rumusan masalah yang diajukan pada makalah ini adalah bahwa berbagai bentuk perilaku siswa yang dinilai bertentangan dengan etika sudah banyak terjadi, penyimpangan baik dari diri siswa maupun guru. Sepertinya persoalan ini bukan makin lama makin berkurang, bahkan terkesan semakin meresahkan. Sejak beberapa tahun terakhir ini kita merasakan bahwa mulai banyak norma-norma tata karma yang dilanggar. Norma yang paling dasar saja yakni menyapa guru sudah mulai ditinggalkan. Dalam komunikasi verbal sudah tampil kata-kata jorok, yang sudah barang tentu tidak kita asosiasi dengan orang terpelajar. Sesama teman suka tidak peduli, mudah emosi, dll. Semua dapat kita nilai sebagai suatu gejala perubahan social budaya yang membawa perubahan tata nilai. Kita harus mencegah situasi tersebut sampai ke akarnya.






BAB II
PEMBAHASAN
A.      Etika
Secara etimologi, ada dua pendapat mengenai asal-usul kata etika, yakni; pertama, etika berasal dari bahasa Inggris, yang disebut dengan ethic (singular) yang berarti suatu sistem, prinsip moral, aturan atau cara berperilaku. Akan tetapi, terkadang ethics (dengan tambahan huruf s) dapat berarti singular. Jika ini yang dimaksud maka ethics berarti suatu cabang filsafat yang memberikan batasan prinsip-prinsip moral. Jika ethics denga n maksud plural (jamak) berarti prinsip-prinsip moral yang dipengaruhi oleh perilaku pribadi.
Kedua, etika berasal dari bahasa Yunani, yang berarti ethikos yang mengandung arti penggunaan, karakter, kebiasaan, kecenderungan, dan sikap yang mengandung analisis konsep-konsep seperti harus, mesti benar-salah, mengandung pencarian ke dalam watak moralitas atau tindakan-tindakan moral, serta mengandung pencarian kehidupan yang baik secara moral. Sedangkan dalam bahasa Yunani kuno, etika berarti ethos, yang apabila dalam bentuk tunggal mempunyai arti tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, adat, akhlak, watak perasaan, sikap, cara berpikir. Dalam bentuk jamak artinya adalah adat kebiasaan. Jadi, jika kita membatasi diri pada asal-usul kata ini, maka “etika” berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan. Arti inilah yang menjadi latar belakang bagi terbentuknya etika yang oleh Aristoteles (384-322 SM) sudah dipakai untuk menunjukkan filsafat moral.
Sebagai pengetahuan mengenai norma baik-buruk terkait dengan tindakan, etika mempunyai persoalan yang luas. Etika yang demikian ini mempersoalkan dengan tindakan buruk/jahat yang dianggap tidak manusiawi.
Etika dalam pemahaman demikian merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Pada tingkatan ini, etika disebut juga filsafat moral, yaitu cabang filsafat yang berbicara tentang tindakan manusia.10 Sebagai sebuah cabang filsafat, etika sangat menekankan pendekatan kritis dalam melihat dan menggumuli nilai dan norma moral serta permasalahanpermasalahan moral yang timbul dalam kehidupan manusia, khususnya masyarakat.11
Refleksi kritis dan rasional atas apa yang berlaku umum di masyarakat, dalam tingkat ini bisa dikatakan sebagai dasar penilaian terhadap suatu perbuatan apakah itu baik atau buruk.
Ringkasnya, dapat dikatakan bahwa etika merupakan ilmu yang berbicara tentang perilaku manusia berdasarkan akal dan pikiran, baik sebagai penilai baik dan buruknya suatu perbuatan manusia maupun sebagai nilai dan norma-norma konkret tentang mana yang baik dan yang buruk.

B.       Etika Kerja Guru
Etika (ethic) bermakna sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) nilai mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat.
Etika, pada hakikatnya merupakan dasar pertimbangan dalam pembuatan keputusan tentang moral manusia dalam interaksi dengan lingkungannya. Secara umum etika dapat diartikan sebagai suatu disiplin filosofis yang sangat diperlukan dalam interaksi sesama manusia dalam memilih dan memutuskan pola-pola perilaku yang sebaikbaiknya berdasarkan timbangan moral-moral yang berlaku. Dengan adanya etika, manusia dapat memilih dan memutuskan perilaku yang paling baik sesuai dengan norma-norma moral yang berlaku. Dengan demikian akan terciptanya suatu pola-pola hubungan antar manusia yang baik dan harmonis, seperti saling menghormati, saling menghargai, tolong menolong, dsb.
Sebagai acuan pilihan perilaku, etika bersumber pada norma-norma moral yang berlaku. Sumber yang paling mendasar adalah agama sebagai sumber keyakinan yang paling asasi, filsafat hidup (di negara kita adalah Pancasila), budaya masyarakat, disiplin keilmuan dan profesi. Dalam dunia pekerjaan, etika sangat diperlukan sebagai landasan perilaku kerja para guru dan tenaga kependidikan lainnya. Dengan etika kerja itu, maka suasana dan kualitas kerja dapat diwujudkan sehingga menghasilkan kualitas pribadi dan kinerja yang efektif, efisien, dan produktif.
Etika kerja lazimnya dirumuskan atas kesepakatan para pendukung pekerjaan itu dengan mengacu pada sumber-sumber dasar nilai dan moral tersebut di atas. Rumusan etika kerja yang disepakati bersama itu disebut kode etik. Kode etik akan menjadi rujukan untuk mewujudkan perilaku etika dalam melakukan tugas-tugas pekerjaan. Dengan kode etik itu pula perilaku etika para pekerja akan dikontrol., dinilai, diperbaiki, dan dikembangkan. Semua anggota harus menghormati, menghayati, dan mengamalkan isi dari semua kode etik yang telah disepakati bersama. Dengan demikian akan terciptanya suasana yang harmonis dan semua anggota akan merasakan adanya perlindungan dan rasa aman dalam melakukan tugas-tugasnya.
Secara umum, kode etik ini diperlukan dengan beberapa alasan, antara lain:
-          Untuk melindungi pekerjaan sesuai dengan ketent uan dan kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
-          Untuk mengontrol terjadinya ketidakpuasan dan persengketaan dari para pelaksana, sehingga dapat menjaga dan meningkatkan stabilitas internal dan eksternal pekerjaan.
-          Melindungi para praktisi di masyarakat, terutama dalam hal adanya kasus-kasus penyimpangan tindakan.
-          Melindungi anggota masyarakat dari praktek-praktek yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Karena kode etik itu merupakan sua tu kesepakatan bersama dari para anggota suatu profesi, maka kode etik ini ditetapkan oleh organisasi yang mendapat persetujuan dan kesepakatan dari para anggotanya. Khusus mengenai kode etik guru. di Indonesia, PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) telah menetapkan kode etik guru sebagai salah satu kelengkapan organisasi sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI.

C.      Profesi
Dibawah ini dikemukakan beberapa pengertian tentang profesi:
-       Suatu jabatan atau pekerjaan yang diperoleh melalui latihan khusus yang memadai. (Liberman).
-       Suatu jabatan atau pekerjaan yang biasanya memerlukan persiapan yang relatif lama dan khusus pada tingkat pendidikan tinggi yang pelaksanaannya diatur oleh kode etik tersendiri, dan menuntut tingkat kearifan atau kesadaran serta pertimbangan pribadi yang tingi. [World Confederation of Organization for Teaching Profession (WCOTP)]
-       Suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadap pekerjaan tersebut. (Dedi Supriadi)
-       Profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu. (Sikun Pribadi, 1976) .
Makna pengertian diatas mengisyaratkan bahwa:
1.         Hakikat profesi adalah suatu pernnyataan atau suatu janji terbuka
Suatu pernyataan atau suatu janji yang dinyatakan oleh tenaga profesional tidak sama dengan suatu pernyataan yang dikemukakan oleh nonprofesional. Pernyataan profesional mengandung makna terbuka yang sungguh-sungguh, yang keluar dart lubuk hatinya. Pernyataan demikian mengandung norma-norma atau nilainilai etik. Orang yang membuat pernyataan itu yakin dan radar bahwa pernyataan yang dibuatnya adalah baik. "Baik" dalam arti bermanfaat bagi orang banyak dan bagi dirinya sendiri. Pernyataan janji itu bukan hanya sekadar keluar dari mulutnya, tetapi merupakan ekspresi kepribadiannya dan tampak pada tingkah lakunya seharihari.
Janji yang bersifat etik itu mau tak mau akan berhadapan dengan sanksi-sanksi tertentu. Bila dia melanggar janjinya, dia akan berhadapan dengan sanksi tersebut, misalnya hukuman atau protes masyarakat, hukuman dart Tuhan, dan hukuman oleh dirinya sendiri. Jika seseorang telah menganut suatu profesi tertentu, dia akan berbuat sesuai dengan janji tersebut. Janji-janji itu biasanya telah digariskan dalam kode etik profesi bersangkutan, dalam hal ini, Profesi kependidikan.
2.         Profesi mengandung unsur pengabdian
Suatu profesi bukan bermaksud untuk mencari keuntungan bagi dirinya sendiri, baik dalam arti ekonomis maupun dalam arti psikis, tetapi untuk pengabdian pada masyarakat. Ini berarti, bahwa profesi tidak boleh sampai merugikan, merusak, atau menimbulkan malapetaka bagi orang lain dan bagi masyarakat. Sebaliknya, profesi itu berusaha menimbulkan kebaikan, keberuntungan, dan kesempurnaan serta kesejahteraan bagi masyarakat. Pengabdian diri berarti lebih mengutamakan kepentingan orang banyak. Misalnya, profesi dalam bidang hukum adalah untuk kepentingan kliennya bila berhadapan dengan pengadilan, profesi kedokteran adalah untuk kepentingan pasien agar cepat sembuh penyakitnya, profesi kependidikan adalah untuk kepentingan anak didiknya, profesi pertanian adalah untuk meningkatkan produksi pertanian agar masyarakat lebih sejahtera dalam bidang pangan, dan sebagainya. Dengan demikian, pengabdian yang diberikan oleh profesi tersebut harus sesuai dengan bidang-bidang pekerjaan tertentu. Dengan pengabdian pada pekerjaan itu, seseorang berarti mengabdikan profesinya kepada masyarakat.
3.         Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan
Suatu profesi erat kaitannya dengan jabatan atau pekerjaan tertentu sang dengan sendirinya menuntut keahlian, pengetahuan, dan keterampilan tertentu pula. Dalam pengertian profesi telah tersirat adanya suatu keharusan kompetensi agar profesi itu berfungsi dengan sebaik-baiknya. Dalam hal ini, pekerjaan profesional berbeda dengan
pekerjaan-pekerjaan lainnya, oleh sebab mempunyai fungsi sosial, yakni pengabdian kepada masyarakat. Kompetensi sangat diperlukan untuk melaksanakan fungsi profesi. Dalam masyarakat yang kompleks seperti masyarakat modem dewasa mi, profesi menuntut kemampuan membuat keputusan yang tepat dan kemampuan membuat kebijaksanaan yang tepat. Untuk itu diperlukan banyak keterangan yang lengkap agar jangan menimbulkan kesalahan yang akan menimbulkan kerugian, baik bagi diri sendiri maupun bagi masyarakat. Kesalahan dapat menimbulkan akibat yang fatal atau malapetaka yang dahsyat. Itu sebabnya, kebijaksanaan, pembuatan keputusan, perencanaan, dan penanganan harus ditangani oleh para ahlinya, yang memiliki kompetensi profesional dalam bidangnya.

Uraian di atas dan definisi seperti yang dikemukakan oleh Dr. Sikun Pribadi ternyata sejalan dengan definisi yang dikemukakan oleh Frank H. Blackington sebagai berikut :
”A profession may define most simply as a vocation which is organized, incompletely, no doubt, but genuinely, for the performance offitnction. (Blackington, 1968)
Selanjutnya, Blackington mengemukakan sepuluh kriteria untuk menjelaskan arti profesi, yang dikutipnya dari Horton, sebagai berikut.
1.      A profession must satisfy an indispensible social need and be based upon well established and socially acceptable scientific principles.
2.      It must demand and adequate professional and cultural training.and systema tized knowledge.
3.      It must demand the possession of body of specialized  and systema tized knowledge
4.      It must give evidence of needed skill that the general public does not possess that is skills that are partly native and partly acquired.
5.      It must have developed a scientific technique that is the result of tested experience.
6.      It must require the exercise of direction and judgement as to the time and manner of the performance of duty.
7.      It must be a type of beneficial work, the result of which is not subject to standardization in term unit performance or time element.
8.      It must have a group conciousness designed to extend scientific knowledge in technical language.
9.      It must have sufficient self-impelling power to retain its member throughout life. It must not be used for a more steppingstone to other occupational.
10.  It must recognize its obligations to society by insistinting that its members live up to an established and accepted code of ethics.
10.
Sebagai perbandingan dengan komponen-komponen profesi, sebagaimana digariskan dalam definisi profesi yang telah dikemukakan oleh Ernest Greenwood, sebagai berikut.
1.      A basis or systematic theory.
2.      Authority recognized by the clientele of the professional
group.
3.      Broader community sanction and approval of this authority.
4.      A code ethics regulating relation of professional persons with
clients and with colleagues.
5.      A professional culture sustained by formal professional associations. (Howard M. Vollmer and Donald L. Mills, 1966)
Berdasarkan uraian tentang pengertian, kriteria, dan unsur-unsur yang terkandung dalam profesi, sebenarnya profesi itu adalah suatu lembaga yang mempunyai otoritas yang otonom, karena didukung oleh:
1.         Spesialisasi ilmu sehingga mengandung arti keahlian;
2.         Kode etik yang direalisasikan dalam melaksanakan profesi karena hakikatnya ialah pengabdian kepada masyarakat demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri;
3.         Kelompok yang tergabung dalam profesi, yang menjaga jabatan itu dari penyalahgunaan oleh orang-orang yang tidak kompeten dengan pendidikan serta sertifikasi mereka yang memenuhi syarat-syarat yang diminta;
4.         Masyarakat luas yang memanfaatkan profesi tersebut;
5.         Pemerintah yang melindungi profesi dengan undang- undangnya.
(Dr. Sikun Pribadi, 1975).
Menurut Liberman ciri-ciri profesi adalah:
1.         Jabatan tersebut harus merupakan suatu layanan yang khas dan esensial serta dengan jelas dapat dibedakan dari jabatan lain.
2.         Untuk pelaksanaannya tidak sekedar diperlukan keterampilan (skills) tetapi juga kemampuan intelektual.
3.         Diperlukan suatu masa studi dan latihan khusus yang cukup lama.
4.         Para praktisinya secara individual atau kelompok memiliki otonomi dalam bidangnya.
5.         Tindakan keputusannya dapat diterima oleh para praktisi yang bertangung jawab.
6.         Layanan tersebut tidak semata-mata untuk kepentingan ekonomi.
7.         Memiliki suatu kode etik


Menurut WCOTP ciri-ciri profesi adalah:
1.      Profesi adalah panggilan jiwa
2.      Fungsinya telah terumuskan dengan jelas
3.      Menetapkan persyaratan-persyaratan minimal untuk dapat melakukannya (kualifikasi pendidikan, pengalaman, keterampilan).
4.      Mengenakan disiplin kepada seluruh anggotanya dan biasanya bebas dari campur tangan kekuasaan luar.
5.      Berusaha meningkatkan status ekonomi dan sosial para anggotanya.
6.      Terbentuk dari disiplin intelektual masyarakat terpelajar dengan anggota-anggota dan terorganisasi
Ciri-ciri profesi :
1.      Pekerjaan itu mempunyai signifikansi sosial karena diperlukan mengabdi kepada masyarakat.
2.      Profesi menuntut keterampilan tertentu yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan yang lama dan intensif serta dilakukan dalam lembaga tertentu yang secara sosial dapat dipertanggungjawabkan
3.      Profesi didukung oleh suatu disiplin ilmu
4.      Ada kode etik yang menjadi pedoman perilaku anggotanya beserta sangsi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik.
5.      Sebagai konsekuensi dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, maka anggota profesi secara perorangan ataupun kelompok memperoleh imbalan finansial.

Istilah-istilah yang terkait dengan profesi :
Profesional
-      Penampilan seseorang yang sesuai dengan tuntutan yang seharusnya.
-      Menunjuk kepada orangnya.
Profesionalisasi
-       Proses menjadikan seseorang sebagai profesional melalui inservice training dan atau preservice training.
Profesionalisme
-       Derajat penampilan seseorang sebagai profesional.
-       Penampilan suatu pekerjaan sebagai suatu profesi; dan juga mengacu kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standar yang tinggi dan kode etik profesinya

D.      Profesi Keguruan
Apakah pekerjaan guru (tenaga kependidikan) dapat disebut sebagai suatu profesi? Pertanyaan ini muncul karena masih ada pihak yang berpendapat bahwa pekerjaan kependidikan bukan suatu profesi tersendiri. Berbagai alasan yang mereka kemukakan antara lain, bahwa setiap orang dapat menjadi guru asalkan telah mengalami jenjang pendidikan tertentu ditambah dengan sedikit pengalaman mengajar. Karena itu seorang dapat saja mengajar di TK sampai dengan perguruan tinggi, jika dia telah mengalami pendidikan tersebut dan telah memiliki pengalaman mengajar di kelas. Selain dan itu, ada beberapa bukti bahwa pendidikan dapat saja berhasil walaupun si pengajarnya tidak pernah belajar ilmu pendidikan dan keguruan. Banyak orang tua seperti pedagang, petani, dan sebagainya yang telah mendidik anak-anak mereka dan berhasil, padahal dia sendiri tidak pernah mengikuti pendidikan guru dan mempelajari ilmu mengajar. Sebaliknya, tidak sedikit guru atau tenaga kependidikan lainnya atau sarjana pendidikan yang tidak berhasil mendidik anaknya. Jadi, kendati seseorang telah dididik menjadi guru, namun belum menjadi jaminan bahwa anaknya akan terdidik baik. Kritik lain yang sering dilontarkan ialah, hasil pendidikan di sekolah tidak dapat segera dilihat hasilnya, berbeda dengan profesi kedokteran atau teknologi pertanian misalnya.
Pandangan di atas dinilai terlalu picik. Profesi guru hendaknya dilihat dalam hubungan yang Luas. Sejumlah rekomendasi dapat dikemukakan sebagai berikut:
1.    Peranan pendidikan harus dilihat dalam konteks pembangunan secara menyeluruh, yang bertujuan membentuk manusia sesuai dengan cita-cita bangsa. Pembangunan tidak mungkin berhasil jika tidak melibatkan manusianya sebagai pelaku dan sekaligus sebagai tujuan pembangunan. Untuk menyukseskan pembangunan perlu ditata suatu sistem pendidikan yang relevan. Sistem pendidikan dirancang dan dilaksanakan oleh orang-orang yang ahli dalam bidangnya. Tanpa keahlian yang memadai maka pendidikan sulit berhasil. Keahlian yang dimiliki oleh tenaga pendidikan, tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya, melainkan hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu yang telah menjalani pendidikan guru secara berencana dan sistematik.
2.    Hasil pendidikan memang tak mungkin dilihat dan dirasakan dalam waktu singkat, tetapi ban dapat dilihat dalam jangka waktu yang lama, bahkan mungkin setelah sate generasi. Itu sebabnya proses pendidikan tidak boleh keliru atau salah kendatipun hanya sedikit saja. Kesalahan yang dilakukan oleh orang yang bukan ahli dalam bidang pendidikan dapat merusak satu generasi seterusnya dan akibatnya akan berlanjut terus. Itu sebabnya tangan-tangan yang mengelola sistem pendidikan dari alas sampai ke dalam kelas harus terdiri dari tenaga-tenaga profesional dalam bidang pendidikan.
3.    Sekolah adalah suatu lembaga profesional. Sekolah bertujuan membentuk anak didik menjadi manusia dewasa yang berkepribadian matang dan tangguh, yang dapat dipertanggungjawabkan dan bertanggung jawab terhadap masyarakat dan terhadap dirinya. Para lulusan sekolah pada waktunya harus mampu bekerja mengisi lapangan kerja yang ada. Mereka harus dipersiapkan melalui program pendidikan di sekolah. Para orang telah mempercayakan anak-anaknya untuk dididik di sekolah. Mereka tidak cukup waktu untuk mendidik anaknya sebagaimana yang diharapkan. Mereka tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk diberikan kepada anaknya. Sebagian tanggung jawab pendidikan anak-anak tersebut terletak di tangan para guru dan tenaga kependidikan lainnya sebabnya para guru harus dididik dalam profesi kependidikan, agar memiliki kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara efisien dan efektif. Hal ini hanya mungkin dilakukan jika kedudukan, fungsi, dan peran guru diakui sebagai suatu profesi.
4.    Sesuai dengan hakikat dan kriteria profesi yang telah dijelaskan di muka, sudah jelas bahwa pekerjaan guru harus dilakukan oleh orang yang bertugas selaku guru. Pekerjaan guru adalah pekerjaan yang penuh pengabdian pada masyarakat, dan perlu ditata berdasarkan kode etik tertentu. Kode etik itu mengatur bagaimana seorang guru harus bertingkah laku sesuai dengan norma-norma pekerjaannya, balk dalam hubungan dengan anak didiknya maupun dalam hubungan dengan teman sejawatnya.
5.    Sebagai konsekuensi logis dari pertimbangan tersebut, setiap guru harus memiliki kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi kemasyarakatan. Dengan demikian dia memiliki kewenangan mengajar untuk diberikan imbalan secara wajar sesuai dengan fungsi dan tugasnya
Dengan demikian seorang calon guru seharusnya telah menempuh program pendidikan guru pada suatu lembaga pendidikan tertentu.



E.       Etika dan Profesi
Etika - berasal dari kata Ethic dengan batasan yang bervariasi tergantung dari konteks yang ingin dibahas, namun demikian dapat dikemukakan beberapa batasan yang ada kaitannya dengan perilaku individu dalam satu organisasi yang menuntut untuk dilaksanakannya etika tertentu, seperti diuraikan dalam penjelasan berikut. Pengertian sebagai diutarakan oleh Hornby dalam Oxford Advaced Learner’s Dictionary of Current English (1985), “… system of moral principles, rules of conduct’. Selain itu dikemukakan pula oleh Morehead (1985), “…ethics, n. morals, morality, rules of conduct”. Lebih jauh dikemukakan oleh Morehead bahwa etika ini erat kaitannya dengan kewajiban dan tanggung jawab seseorang. Page & Thomas (1979) mengemukakan bahwa ethics, branch of philosophy concerned with morals and the distinction between good and evil. Kreitner & Kinicki (1998) mengemukakan bahwa : ethics involves the study of moral issues and choices. It concerned with right and wrong, good versus bad and the many shades of gray in supposedly black-and white issues.
Lebih jauh diuraikan dalam kaitannya dengan perilaku yang etis menyangkut seluruh perilaku baik di dalam ataupun di luar pekerjaannya. Selain itu diuraikan pula bahwa etika ini dalam suatu organisasi sebaiknya diuraikan dalam apa yang disebut “Ethical Codes”, sehingga jelas apa yang patut dilakukan oleh seluruh anggota organisasi. Kaitannya dengan perilaku dalam organisasi diuraikan pula oleh Luthans (1995), ethics involves moral issues and choices and deals with right and wrong behavior. Selanjutnya diuraikan bahwa etika ini dipengaruhi pula oleh budaya dari organisasi, kode etik, panutan dari pimpinan, kebijakan organisasi serta kenyataan yang berlaku di dalam organisasi.
Dari uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa etika itu berkaitan dengan baik buruknya perilaku seseorang, serta sejauh mana kode etik diperhatikan oleh individu baik di dalam ataupun di luar lingkungan pekerjaanya.
Profesi dan profesional, profesi berasal dari kata profession, serta profesional berasal dari kata professional, yang mempunyai batasan bervariasi tergantung dari konteks yang ingin diungkapakan. Hornby memberikan batasan tentang: profession, and occupation, esp one requiring advanced education and special training, eg the law, architecture, medicine, accountancy; … professional adj 1. of a profesion (1): ~ skill; ~ etiquette, the special conventions, form of politeness, etc asociated with a certain pofession: ~ men, eg doctors, lawyers. 2. Doing or practising something as a full time occupation or to make a living.
Batasan yang lain mengenai profesi dan professional diberikan oleh Page&Thomas (1979), seperti kutipan dibawah:
… profession, evaluative term describing the most prestigious occupations which may be termed professions if they carry out an essential social service, are founded on systematic knowledge, require lengthy academic and practical training, have highautonomy, a code of ethics, and generate in-service growth. Teaching should be judged as a profession on these criteria.

Dari batasan di atas maka dapat dikatakan bahwa etika profesi itu berkaitan dengan baik dan buruknya tingkah laku individu dalam suatu pekerjaan, yang telah diatur dalam kode etik.
F.       Pengajar dan Mengajar
Pengajar dan mengajar adalah dua istilah yang sulit untuk dipisahkan. Umpamanya dikatakan bahwa ia adalah guru yang baik apakah individu itu mempunyai karakteristik mengajar yang baik ataukah bertingkah laku yang patut diteladani. Mengajar adalah kata kerja yang biasanya dipakai dalam proses terselenggaranya kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok individu yang belajar, sedangkan pengajar adalah individu yang mendorong melakukan kegiatan tersebut, dimana keduanya bergabung untuk mencapai suatu tujuan biasanya di perguruan tinggi disebut dosen. Namun demikian pada umumnya pengajar yang baik biasanya dapat mengajar dengan baik.
Mengajar itu tidak hanya apa yang terjadi di dalam kelas tapi juga persiapan yang dilakukan sebelumnya dan penilaian yang dilakukan sesudahnya. Oleh sebab itu yang tercakup dalam mengajar yaitu persiapan dan juga penyampaiannya, memberikan fasilitas, ceramah, membimbing, mengarahkan dan kadang - kadang mendorong. Mengajar yang baik termasuk semuanya yang telah disebutkan tadi yang dikerjakan secara sungguh -sungguh. Kesungguhan ini tidak saja sebagai kesungguhan yang umum, tapi lebih bersifat pribadi.
Di perguruan tinggi, karena peserta didiknya adalah individu yang dewasa, maka mengajar di sini mempunyai tuntutan yang khusus. Tuntutan mengajar di perguruan tinggi kemudian berubah artinya dari “teaching” menjadi “scholar”. Prosesnya bukan lagi hanya memberikan sejumlah informasi tapi “sharing the exitement of learning” (Spees, 1989). Lebih jauh Spees menguraikan:
“… The good teacher, then, is a scholar… A scholar is both - a person who is learned in a dicipline and one who is continuing to learn, continuing to grow. Too often the term scholar is reserved for the emeritius professor and/or connotes attainment rather than continuing efforts. The good teacher is never satisfied with yesterday’s or even today’s efforts. These are but what has been done. The good teacher constanly continnues to grow in both the discipline and in the art of teaching that discipline…”.
Dari kutipan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa mengajar itu tidak hanya mengajar orang lain tetapi juga mengajar diri sendiri, dalam arti bahwa pengajar juga turut belajar.
Banyak batasan yang dapat dikutip mengenai mengajar, namun Spees (1989) menjelaskan bahwa :
“…The good teacher is the scholar - teacher bounded by intentionality…. First, it means that in order to teach the person must have a teaching field - an academic discipline, a base of knowledge. The teacher must have information, knowledge, data. Second, the teacher must have a desire to share these. Third, the teacher must have a commitment to learning. This commitment is twofold. It is a commitment to personal learning and a commitment to other’s learning”.
Lebih jauh diuraikan bahwa guru yang baik itu tidak pernah dalam keadaan “bad faith”, dalam arti bahwa individu akan lari dari tanggung jawab dan membohongi dirinya sendiri.
Tidak ada satupun cara mengajar yang dapat diterapkan ke seluruh situasi
mengajar karena begitu banyak cara mengajar. Istilah cara mengajar yang baikpun tidak dapat dikatakan baik untuk semua matakuliah. Selalu harus disertai “baik untuk apa” dan “baik untuk siapa” serta “bagaimana pelaksanaanya”.
Oleh sebab itu “cara mengajar yang baik” itu dapat diartikan cara mengajar yang tepat untuk tujuan tertentu dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi kelas. Cara mengajar itu adalah suatu proses yang melibatkan dosen dan mahasiswa yang akan bekerja sama menciptakan lingungan belajar, temasuk nilai dan keyakinan yang akan membentuk pandangan tertentu tentang kenyataan.
Tidak dapat dibatasi hanya mengenal satu cara mengajar yang baik karena tidak satupun model yang dapat memenuhi semua macam cara belajar. Banyak cara belajar memerlukan banyak macam cara mengajar.
Namun demikian biarpun tidak semua dosen mampu melaksanakan mengajar yang seperti diuraikan di atas, tapi dosen itu dapat mengupayakan agar proses mengajar menjadi suatu proses yang menyenangkan baik bagi dosen ataupun mahasiswanya serta dapat mencapai tujuan yang telah ditentukan.

G.      Professionalisme Pengajar
Hal penting yang harus diperhatikan dalam profesionalisme staf pengajar adalah diusahakan agar mereka merasa bangga akan profesinya sebagai pengajar. Walaupun kadang-kadang pekerjaan mengajar ini tidak dapat penghargaan yang sebagimana mestinya. Masih banyak yang beranggapan bahwa mengajar itu dapat dikerjakan oleh siapa saja. Mungkin anggapan ini ada benarnya dalam beberapa hal, namun mengajar yang bagaimana yang mereka lakukan. Adakah mereka mengindahkan tujuan yang ingin dicapai? Apakah mereka juga memikirkan mahasiswa yang harus didorong untuk mau belajar? Ataukah sekedar berdiri di depan kelas dan membicarakan sesuatu? Antara lain hal semacam inilah yang sebaiknya difahami oleh pengajar, sehingga diharapkan dapat menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tujuan institusi.
Secara umum mengajar yang baik itu memerlukan ilmu dasar untuk mengajar yang dapat diterapkan sesuai dengan bidang ilmu/keahlian individu. Yang diuraikan dalam makalah ini adalah mengajar secara umum, sedangkan keterampilan mengajar yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan keahliannya sebaiknya dibahas di masing- masing bidang profesi. Contohnya : Ikatan Sarjana Ekonomi (ISEI) dapat merencanakan, melaksanakan dan mengevalusi pengembangan profesi staf pengajar ilmu eonomi, atau Persatuan Insinyur Indonesia (PII) untuk ilmu teknik, dsb.
Dalam hal ini perlu difikirkan ilmu dasar yang mana yang diperlukan sebagai dasar untuk mengajar agar mengajar dapat dikatagorikan dalam suatu profesi, menurut Shulman (Eric Digest, 1991): the professionalization of teaching depend on showing that teaching, like other learned professions, requires mastery of specialized body of knowledge that applied with wisdom and ethical concern. Lebih jauh ia mengemukakan: the knowledge base is a framework that consists of several different types of knowledge, including statement about valued ends and the methods used in evaluating or justifiying them.
Selain itu diuraikan oleh Office of Educational Research and Improvement (1991), untuk mendapatkan status profesional memerlukan ilmu sebagai ukuran/standar, pertanyaan tentang ilmu yang mana yang tepat untuk satu bidang profesi, perlu dipertimbangkan secara cermat oleh masyarakat profesi, tentang: (1) the types of knowledge required and relationship among categories identified, (2) conceptual frameworks for organizing and using knowledge and (3) the modes of inquiry used in creating and validating knowledge claims in the field. Hal ini berarti bahwa proses dalam menetapkan ilmu dasar adalah berkaitan dengan masyarakat, seperti kerangka konsep, serta norma untuk pertimbangan mereka dan diciptakan serta diciptakan kembali setelah penyesuaian dan pengembangan oleh masyarakat. Perubahan terjadi dengan wawasan dan penilaian melalui usaha bersama dari seluruh masyarakat. Walaupun biasanya pemimpin masyarakat memulai proses ini, tapi selalu mencari pengertian timbal balik di masyarakat. Sebagai implikasinya terhadap pendidikan dosen/pengajar dan pengajaran di perguruan tinggi perlu difikirkan lebih jauh karena memerlukan pendidikan yang lebih terarah tentang pendidikan tinggi untuk merumuskan ilmu dasar yang dipakai.
Ilmu dasar mana yang akan dipakai sebagai ukuran profesionalitas seorang pengajar tergantung dari kegiatan apa yang seharusnya dilakukan dalam mengajar. Pelaksanaan kegiatan itulah yang akan dipakai sebagai ukuran untuk menilai cara mengajar seseorang yang kemudian akan diukur dan dijadikan tolok ukur (standar) dalam penilaian profesi mengajar. Rumusan dari tolok ukur ini akan diperlukan untuk menilai sejauh mana pengajar itu memenuhi pemahaman ilmu dasar dan untuk pemberian sertifikat kepada mereka yang telah memenuhi standar tersebut. The National Board for Profesional Teaching Standards (1998) menjelaskan, badan ini mengidentifikasi dan menemukan bahwa pengajar yang efekif akan mendorong mahasiswa untuk belajar dan memperlihatkan sebagai seorang individu yang memahami ilmu pengetahuan tentang mengajar yang mendalam, terampil, berkemampuan dan menjalankan semua tugasnya sebagai pengajar dengan baik diperlihatkan dalam lima usulan seperti kutipan dibawah ini :
-          Teachers are commited to sudents and their learning.
-          Teachers know the subjects they teach and how to teach those subjects to students.
-          Teachers are responsible for managing and monitoring students learning
-          Teachers think sysematically about their practice and learn from experience.
-          Teachers are members of learning communities.
Lebih jauh diuraikan, bahwa :
a.       Pengajar yang berhasil adalah mereka yang dapat menyampaikan keahliannya untuk semua mahasiswanya. Kegiatannya berdasarkan keyakinan bahwa semua mahasiswa dapat belajar. Dia akan memperlakukan mahasiswanya sama, namun mengetahui perbedaan mahasiswanya satu dengan yang lainnya, sehingga dapat memperlakukan mereka sama berdasarkan perbedaan yang telah diketahuinya. Dia akan menyesuaikan kegiatannya berdasarkan observasi serta tentang pengetahuannya akan minat, kecakapan, kemampuan, ketrampilan, ilmu pengetahuan, limgkungan keluarga serta huungan satu sama lainnya diantara sesama mahasiswa. Pengaar yang berhasil akan memahami bagaimana mahasiswa berkembang dan belajar. Dia akan mempergunakan teori kognisi dan intelegensi dalam kegiatannya. Dia sadar bahwa mahasiswanya akan berperilaku sesuai dengan kontek yang dipengaruhi budaya. Dia akan mengembangkan kemampuan kognitif dan menghormati cara mahasiswa belajar. Yang sangat penting adalah mendorong self-esteem, motivasi, karakteristik, bertanggung terhadap masyarakat, respek terhadap perbedaan individu, budaya, kepercayaan dan ras dari mahasiswanya.
b.      Pengajar yang berhasil sangat memahami bidang ilmu keahlian yang akan diajarkannya dan menghargai bagaimana pengetahuan tersebut diciptakan, diorganisasikan, dihubungkan dengan ilmu pengetahuan lainnya serta diterapkan dalam dunia nyata. Dengan tidak melupakan kebijaksanaan dari budaya dan disipln ilmu, serta mengembangkan kemampuan menganalisa dari mahasiswanya. Pengajar yang berhasil akan mengetahui bagaimana cara menyampaikan ilmu keahliannya kepada mahasiswa. Mereka akan tahu mana yang sulit diterima oleh mahasiswa, sehingga akan menyampaikannya dengan cara yang dapat diterima. Cara mereka mengajar akan memungkinkan bahan ajar diterima mahasiswa dengan baik karena mempunyai srategi mengajar yang telah dikembangkannya sesuai dengan kebutuhan mahasiswa yang bervariasi untuk memecahkan massalah yang sesuai dengan kemampuan mahasiswa.
c.       Pengajar yang berhasil, akan menciptakan, memperkaya, memelihara dan menyesuaikan cara mengajarnya untuk menarik dan memelihara minat mahasiswa dalam mempergunakan waktu mengajar sehingga mengajarnya efektif. Mereka juga akan memberikan pertolongan dalam proses belajar dan mengajar kepada mahasiswa dan teman sejawatnya. Pengajar yang berhasil akan tahu cara mana yang tepat yang dapat dilakssanakan sesuai dengan kebutuhan. Mereka juga akan tahu bagaimana mengatur mahasiswa agar dapat mencapai tujuan mengajar yang diinginkan serta mereka akan tahu mengarahkan mahasiswa untuk sampai pada lingkungan belajar yang menyenangkan. Mereka memahami bagaimana memotivasi mahasiswa termasuk bagaimana cara mengatasi apabila mahasiswa menemui kegagalan. Pengajar yang berhasil akan juga memahami kemajuan mahasiswa dalam belajar baik secara perorangan ataupun secara umum dalam kelasnya. Memahami bermacam-macam cara evaluasi untuk mengetahui perkembangan mahasiswa serta bagaimana mengkomunikasikan keberhasilan ataupun kegagalan mahasiswa kepada orang tua mahasiswa.
d.      Pengajar yang berhasil, adalah model dari hasil pendidikan yang akan dijadikan contoh oleh mahasiswanya, baik keberhasilan dari ilmu pengetahuannya ataupun cara mengajarnya. Seperti, keingintahuannya, kejujurannya, keramahannya, keterbukaannnya, mau berkorban dalam mengembangkan mahasiswa ataupun hal lain yang berkaitan dengan karakteristik pengajar yang lainnya. Pengajar yang berhasil akan memanfaatkan ilmu tentang perkembangan individu, keahlian dalam bidang ilmu dan mengajarnya, serta tentang mahasiswanya dalam penilaian dan kepercayaannya bahwa cara inilah yang terbaik untuk dilakukann dalam proses mengajar. Untuk keberhasilan proses mengajarnya dosen/pengajar yang berhasil akan selalu memikirkan dan mengembangkan keberhasilan cara mengajarnya serta selalu menghubungkannya dengan kehidupan sehari-hari yang sesuai dengan teori, ide, ataupun faktanya.
e.       Pengajar yang berhasil, akan berkontribusi serta bekerja sama dengan teman sejawatnya tentang seluruh kegiatan yang berkaitan dengan proses belajar dan mengajar, seperti : pengembangan kurikulum, pengembangan staf lainnya selain pengajar, ataupn kebijakan lainnya dari seluruh institusi pendidikan. Mereka akan menilai perkembangan institusinya serta sumber lain yang tersedia dalam menunjang perkembangan pendidikan sesuai kebutuhan masing-masing. Pengajar yang berhasil selalu mendapatkan cara yang terbaik dalam berhubungan dengan teman sejawatnya untuk produktivitas hasil pendidikan secara menyeluruh.

Dari kelima aspek inilah kemudian akan dikembangkan untuk dirumuskan tentang apa yang sebaiknya dilaksanakan oleh pengajar yang dapat dikatagorikan berhasil untuk kemudian disusun sebuah tolok ukur (standar).
Salah satu model yang dapat dipakai sebagai acuan dari pekerjaan sebagai pengajar seperti kutipan dibawah ini (Nana, 1997). Pengembangan model pendidikan profesional tenaga kependidikan (PPS, 1990), sepuluh ciri suatu profesi :
1.        Memiliki fungsi dan signifikasi sosial
2.        Memiliki keahlian/keterampilan tertentu
3.        Keahlian/keterampilan diperoleh dengan menggunakan teori dan metode ilmiah
4.        Didasarkan atas disiplin ilmu yang jelas
5.        Diperoleh dengan pendidikan dalam masa tertentu yang cukup lama
6.        Aplikasi dan sosialisasi nilai- nilai profesional
7.        Memiliki kode etik
8.        Kebebasan untuk memberikan judgement dalam memecahkan masalah dalam lingkup kerjanya
9.        Memiliki tanggung jawab profesional dan otonomi
10.    Ada pengakuan dari masyarakat dan imbalan atas layanan profesinya.

Lebih jauh diuraikan bahwa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 1980 (Nana, 1996) telah merumuskan kemampuan - kemampuan yang harus dimiliki guru dan mengelompokkannya atas tiga dimensi umum kemampuan, yaitu:
1.        Kemampuan profesional, yang mencakup:
a.       Penguasaan materi pelajaran, mencakup bahan yang diajarkan dan dasar keilmuan dari bahan pelajaran tersebut.
b.      Penguasaan landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan
c.       Penguasaan proses kependidikan, keguruan dan pembelajaran.
2.        Kemampuan sosial, yaitu kemampuan menyesuaikan diri dengan tuntutan kerja dan lingkungan sekitar.
3.        Kemampuan personal yang mencakup :
a.       Penampilan sikap yang positif tehadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan.
b.      Pemahaman, penghayatan, dan penampilan nilai-nilai yang seyogiyanya dimiliki guru.
c.       Penampilan upaya untuk menjadikan dirinya sebagai anutan dan teladan bagi para siswanya.
Selanjutnya Depdikbud merinci ketiga kelompok kemampuan tersebut menjadi 10 kemampuan dasar, yaitu :
1.        Penguasaan bahan pelajaran beserta konsep - konsep dasar keilmuannya.
2.        Pengelolaan program belajar – mengajar
3.        Pengelolaan kelas
4.        Penggunaan media dan sumber pembelajaran
5.        Penguasaan landasan - landasan kependidikan
6.        Pengelolaan interaksi belajar-mengajar
7.        Penilaian prestasi siswa
8.        Pengenalan fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan
9.        Pengenalan dan penyelenggaraan administrasi sekolah
10.    Pemahaman prinsip - prinsip dan pemanfaatan hasil penelitian pendidikan untuk kepentingan peningkatan mutu pengajaran.
10.
Uraian yang dikemukakan Depdikbud ini kelihatannya untuk guru, bukan untuk dosen pendidikan tinggi. Namun demikian dapat dipakai sebagai accuan untuk mengkaji sifat - sifat yang ingin dirinci untuk pengajar dari perguruan tingi, karena sejauh ini belum ada ukuran untuk Indonesia yang berkaitan dengan profesionalisme dalam mengajar yang sudah baku, sehingga banyak di antara pekerja dari profesi lain juga melakukan menggajar.
Dengan demikian etika profesi pengajar sangat tergantung dari para pengajar sendiri, apakah menjadi kebanggaan sebagai pengajar ataukah hanya merupakan satu pekerjaan yang dapat dikerjakannya. Untuk hal ini maka urun saran selanjutnya akan disesuaikan dengan pengkajian pengajaran ilmu seni rupa yang sesuai dengan visi, misi dan tujuan institusional.








BAB III
KESIMPULAN

Berbicara tentang persoalan etika dalam dunia pendidikan di antaranya yang terkait hubungan guru dan murid, murid dengan murid atau murid dengan anggota masyarakat lainnya. Di sini guru sebagai elemen terpenting dalam pembelajaran, oleh arena itu guru harus dihormati. Tidak hanya etika terhadap guru saja yang perlu di perhatikanpeserta didik, tapi juga etika dengan siswa yang lainnya dalam bergaul.
Etika sebenarnya memiliki cakupan yang sangat luas di dalam segenap sikap dan tingkah laku dalam berinteraksi dengan lingkungan. Siapapun yang menghendaki anaknya menjadi seorang yang berakhlak/beretika, makahendaklah ia memelihara, menghormati, rendah hati, dalam setiap tindakan. Etika yang dimiliki seseorang akan dapat meningkatkan harga diri seseorang. Begitupun sebaliknya ketika seorang anak lari dari etika, secara sosial anak ini dalam lingkungannya akan bermasalah. Mungkin dia akan dikucilkan. Nah, beranjak dari kondisi ini semua maka etika menjadi sesuatu yang penting ada dalam sistem pendidikan kita.
Etika pendidikan merupakan sebuah proses pendidikan yang berlangsung secara etis dan terus-menerus dalam kehidupan seseorang melalui pengajaran dan penekanan terhadap etika itu sendiri. Dalam dunia pendidikan, jika dikaitkan dengan etika maka dapat dibangun sebuah pemahaman yaitu etika pendidikan berdasarkan pada sebuah kajian nyata bahwa manusia harus melakukan sesuatu dalam tindakan yang beretika, termasuk di dalamnya proses belajar mengajar dalam dunia pendidikan. Proses pendidikan harus dijalankan dengan etika yang baik dan benar, karena pendidikan bukan saja berbicara dari sisi penanaman nilai yang baik melalui pembelajaran tetapi juga berbicara dari sisi penerapan etika baik kepada pendidik maupun peserta didik.
Kenyataan yang ada bahwa terjadi kesenjangan antara penanaman nilai-nilai yang baik dan benar di sekolah dalam proses pendidikan, namun di masyarakat sebagai lapangan pendidikan tempat mempraktikkan pendidikan tidak memberikan nilai-nilai etika yang benar dalam dunia pendidikan. Misalnya, di sekolah diajarkan tentang hal yang baik dan benar, tetapi di rumah atau lingkungan di mana peserta didik itu ada selalu memberikan teladan yang tidak baik, sehingga dilema ini memberikan krisis pada moral. Dari generasi ke generasi pengaruh ini akan terus berlangsung danmenghasilkan kerusakan moral bagi generasi selanjutnya, termasuk juga di dalamnya pendidik. Mengatasi krisis moral dalam dunia pendidikan, maka pemerintah memberikan jalan pemecahan terhadap masalah tersebut, dengan mengadakan dan meningkatkan pendapatan guru melalui sertifikasi bagi yang telah memenuhi persyaratan, kemudian bagi murid adanya sekolah gratis yang memungkinkan pemerataan pendidikan, dengan salah satu tujuan inti adalah untuk memperbaiki krisis moral yang terjadi dalam dunia pendidikan.
















DAFTAR PUSTAKA

Bloom, B.S. (1979). Handbook of Formative and Summative Evaluation for student learning, New York, McGraw-Hill Company. Department of Education.(1991).
Eric Digest, Washington DC, Government Publisher. Hornby, A.S. (1987). Oxford Advanced Learner’s Dictionary of Currrent English. London, Oxford University Press
ITENAS. (1996). Rencana Induk Pengembangan Institut Teknologi Nasional Tahun 1996 - 2005. Bandung: Itenas
ITENAS. (1997). Pedoman Umum Institut Teknologi Nasional (ITENAS). Bandung: Itenas
Istighfarotur Rahmaniyah. 2009. Pendidikan Etika. Aditya Media. Malang
Kreitner, R., and Kinicki, A. (1998). Organizational Behavior. Irwin: McGraw-Hill Companies.
KSA Group. (1998). The National Board for Professional Teaching Standards. Washington DC: Government Publishers.
Luthans, F. (1995). Organizational Behavior. New York: McGraw-Hill International Editions, Inc.
Morehead, P.D. (1985). The New American Roget’s College Thesaurus. New York: A Meridian Book Company
Departemen Pendidikan Nasional. (2005). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta : Departemen
Pendidikan Nasional
Hamalik, Oemar. (2004). Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. Jakarta : Bumi Aksara
Mulyasa, E. (2002). Kurikulum Berbasis Kompetensi, Konsep, Karakteristik, dan Implementasi. Bandung : Remaja Rosdakarya
Mulyasa, E. (2006). Menjadi Guru Profesional Menciptakan Pembelajaran Kreatif dan Menyenangkan. Bandung : Remaja Rosdakarya
Mulyasa, E. (2007). Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung : Remaja Rosdakarya
Redja Mudyahardjo. 2008. Filsafat Ilmu Pendidikan. PT Bandung
Supriadi, Dedi. (1998). Mengangkat Citra dan Martabat Guru. Yogyakarta : Adicita Karya Nusa

Surya, Mohamad. (2003). Psikologi Pembelajaran dan Pengajaran. Bandung : Yayasan Bhakti Winaya