BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan merupakan
faktor utama dalam pembentukkan pribadi manusia. Pendidikan sangat berperan dalam membentuk baik
atau buruknya pribadi manusia menurut ukuran normatif. Menyadari akan hal tersebut, pemerintah
sangat serius menangani bidang pendidikan, sebab dengan sistem pendidikan yang baik diharapkan
muncul generasi penerus bangsa yang berkualitas dan mampu menyesuaikan diri untuk hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Reformasi pendidikan merupakan respon terhadap perkembangan tuntutan
global sebagai suatu upaya untuk mengadaptasikan sistem
pendidikan yang mampu mengembangkan sumber daya manusia untuk memenuhi tuntutan zaman yang sedang
berkembang. Melalui reformasi pendidikan, pendidikan harus berwawasan masa depan yang memberikan
jaminan bagi perwujudan hak-hak azasi manusia untuk
mengembangkan seluruh potensi dan prestasinya secara optimal guna kesejahteraan
hidup di masa depan.
Pendidikan merupakan salah satu aspek yang sangat penting untuk membentuk generasi yang siap mengganti tongkat estafet generasi tua dalam rangka membangun masa depan. Karena itu pendidikan berperan
mensialisasikan kemampuan baru kepada mereka agar mampu mengantisipasi tuntutan masyarakat yang dinamis.
Perubahan yang terjadi dengan begitu cepat tidak terlepas dari perkembangan
teknologi dan ilmu pengetahuan, atau yang lebih dikenal dengan era globalisasi.
Perubahan yang
terlihat mencolok pada era globalisasi dan terlihat sangat tajam adalah faktor percepatan. Ini
disebabkan oleh kemajuan yang pesat dalam bidang teknologi informasi dan
komunikasi, maupun kemajuan yan pesat dalam bidang transportasi khususnya penerbangan antar benua.
Integritas perkembangan komunikasi dan teknologi informasi yang semakin cepat
mengharuskan dunia pendidikan untuk mempersiapkan berbagai kebutuhan perangkat keras,
perangkat lunak serta perangkat intelektual.
Globalisasi
telah menciptakan dunia semakin terbuka dan saling ketergantungan antar bangsa
dan antar negara. Bagi negara maju memang sangat menguntungkan karena mereka bertindak
sebagai subjek tetapi bagi negara berkembang akan memberikan dampak yang yang
merugikan sebab negara berkembang lebih cenderung sebagai sasaran atau objek
globalisasi. Melihat kondisi yang seperti ini maka diperlukan antisipasi yang tepat
dari negara berkembang khususnya negara Indonesia salah satunya melalui dunia pendidikan.
Guru adalah salah satu
unsur manusia dalam proses pendidikan. Dalam proses pendidikan di sekolah, guru memegang tugas ganda
yaitu sebagai pengajar dan pendidik. Sebagai pengajar guru bertugas menuangkan sejumlah bahan pelajaran ke
dalam otak anak didik, sedangkan sebagai pendidik guru bertugas membimbing dan membina anak didik agar
menjadi manusia susila yang cakap, aktif, kreatif, dan
mandiri. Djamarah berpendapat bahwa baik mengajar maupun mendidik merupakan tugas dan tanggung jawab
guru sebagai tenaga profesional agar menjadi manusia susila yang cakap, aktif, kreatif, dan mandiri. Djamarah
berpendapat bahwa baik mengajar maupun mendidik merupakan
tugas dan tanggung jawab guru sebagai tenaga
profesional2. Oleh sebab itu, tugas yang
berat dari seorang guru ini pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan oleh guru yang memiliki kompetensi
profesional yang tinggi.
Guru memegang peranan
sentral dalam proses belajar mengajar, untuk itu mutu pendidikan di suatu sekolah sangat ditentukan oleh
kemampuan yang dimiliki seorang guru dalam menjalankan tugasnya.
Tantangan
yang menghadang dunia pendidikan Indonesia saat ini meliputi: heterogenitas
tingkat pendidikan masyarakat, keterpurukan perekonomian masyarakat,
kekurangmerataan tingkat pendidikan pendidikan, serta mulai lunturnya nilai-nilai
moral. Heterogenitas tingkat pendidikan masyarakat Indonesia dapat dilihat pada
masyarakat diseluruh kepulauan Indonesia. Masih banyak penduduk yang buta
aksara terutama di pedesaan, di samping mayoritas sudah dapat membaca dan menulis
bahkan banyak yang sarjana.
Pada
jenjang sekolah dasar, terutama di pedesaan banyak anak-anak usia sekolah yang
tidak pernah mengikuti sekolah dasar, putus sekolah, di samping banyak yang
tamat sekolah dasar. Hal yang sama juga terjadi pada jenjang pendidikan SLTP
dan SLTA. Penyebab utamanya adalah masalah kemiskinan dan ketidakmampuan orang
tua menyekolahkan anaknya ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Berdasarkan uraian
di atas dapat disimpulkan bahwa kesempatan untuk mengikuti pendidikan formal
dan berbagai pelatihan keterampilan teknis bagi anak-anak (pemuda) sangat
terbatas, jumlah pemuda putus sekolah meningkat, bahkan banyak yang tidak
pernah sekolah, jumlah pemuda melek huruf fungsional sangat rendah, dan mutu
SDM generasi muda sangat buruk.
Berbicara
tentang pendidikan, dapat bermakna sangat luas, “dalam pengertian maha luas,
pendidikan sama dengan hidup. Pendidikan adalah segala situasi dalam hidup ya ng
mempengaruhi pertumbuhan seseorang. Pendidikan adalah pengalaman belajar. Oleh
karena itu, pendidikan dapat pula didefinisikan sebagai keseluruhan pengalaman
belajar setiap orang sepanjang hidupnya. Dalam pengertian yang maha luas,
pendidikan berlangsung tidak dalam batas usia tertentu, tetapi berlangsung
sepanjang hidup (lifelong) sejak lahir (bahkan sejak awal hidup dalam
kandungan) hingga mati. Selain itu, dalam pengertian maha luas, tempat
berlangsungnya pendidikan tidak terbatas dalam satu jenis lingkungan hidup
tertentu dalam bentuk sekolah, tetapi berlangsung dalam segala bentuk
lingkungan hidup manusia” (Redja Mudyahardjo: 2008:46).
Dari
makna pendidikan dalam konteks sangat luas itu, menujukkan bahwa pendidikan itu
adalah kebutuhan manusia untuk mendapatkan hidup yaag bermakna dan berkualitas,
hal ini dapat kita pahami dari tujuan pedidikan yang tertera dalam UU Sisdiknas
No. 20 tahun 2003 Bab II Pasal 3 dinyatakan “Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan yang maha Esa. Berakhlak, sehat, berimu, cakap, kreatif, mandiri, dan
menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Untuk
terwujudnya tujuan pendidikan ini tentu banyak hal yang perlu diperhatihatikan
baik pada diri si pendidik maupun siterdidik. Salah satu hal yang perlu
diperhatikan dalam proses pendidikan ini adalah masalah etika. Kondisi hari ini
yang terjadi dalam dunia pendidikan sungguh memprihatinkan kita semua. Banyak
hal yang terjadi yang membuat resah diri kita, membuat kita bersedih, menangis,
resah. Kita tau jika anak-anak kita di sekolah adalah aset bangsa, namun kenapa
masih terjadi juga hal-hal yan tidak kita inginkan dalam dunia pendidikan.
“Berbagai
realitas di masyarakat membuktikan pendidikan belum mampu menghasilkan anak
didik berkualitas secara keseluruhan. Kenyataan ini dapat dicermati dengan
banyaknya perilaku tidak terpuji terjadi di masyarakat, sebagai contoh
merebaknya penggunaan narkoba, penyalahgunaan wewenang, korupsi, manipulasi,
perampokan, pembunuhan, pelecehan seksual, pelanggaran hak-hak azasi manusia,
pengniayaan, Realitas ini memunculkan anggapan bahwa pendidikan belum mampu
membentuk anak didik berkepribadian paripurna. Pendidikan diposisikan sebagai institusi
yang dianggap gagal membentuk anak didik beretika baik dan mulia” (Istighfarotur
Rahmaniyah: 2009: 3).
Berbagai
bentuk pelanggaran etika ini tidak hanya dilakukan oleh anak-anak pada jenjang
pendidikan yang tinggi saja. Baru-baru ini banyak berita yang kita dengar dari
media massa kalau pelanggaran etika ini dilakukan oleh anak-anak di tingkat
dasar. Ada kakak kelas yang menganiaya adik kelas, ada yang hanya masalah
sepele tidak sengaja menjatuhkan makanan teman, lalu memukul temannya. Realitas
seperti ini betul-betul budaya kemanusiaannya sudah hilang. Rasa sosial, rasa
mengasihi, toleransi, tolong-menolong antar sesama sudah jauh pada diri
anak-anak kita. Pada hal kejadian itu terjadi di lingkungan sekolah. Di sana
ada guru, teman, namun lingkungan itupun tidak banyak berbuat.
Kondisi
buruk yang juga sering kita saksikan terjadi dilingkungan para pelajar dan
mahasiswa seringnya terjadi tawuran, yang sampai menelan korban. Justru yang
aneh pihak yang menang merasa bangga melihat temannya sesama pelajar, sesama
satu sekolah, sesama bangsa. Aneh sungguh sangat aneh. Memang tidak mudah untuk
menemukan apa yang menyebabkan semua ini. Faktor apakah sebenarnya yang
menyebabkan semua ini?. Tentu tidak dapat disalahkan satu pihak saja, yang
pasti anak akan belajar dari lingkungannya. Oleh karena itu hendaknya semuga lingkungan
hendaknya memperhatikan perlunya Etika untuk semua lingkungan pendidikan.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang di atas maka rumusan
masalah yang diajukan pada makalah ini adalah bahwa berbagai bentuk perilaku
siswa yang dinilai bertentangan dengan etika sudah banyak terjadi, penyimpangan baik dari diri siswa maupun guru. Sepertinya persoalan ini bukan makin lama makin berkurang, bahkan
terkesan semakin meresahkan. Sejak beberapa tahun terakhir ini kita merasakan
bahwa mulai banyak norma-norma tata karma yang dilanggar. Norma yang paling dasar saja yakni menyapa guru sudah mulai ditinggalkan. Dalam komunikasi verbal sudah tampil kata-kata jorok, yang sudah barang tentu tidak kita asosiasi dengan orang terpelajar.
Sesama teman suka tidak peduli, mudah emosi, dll. Semua dapat kita nilai
sebagai suatu gejala perubahan social budaya yang membawa perubahan tata nilai. Kita harus mencegah situasi tersebut sampai ke akarnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Etika
Secara etimologi, ada dua
pendapat mengenai asal-usul kata etika, yakni; pertama, etika berasal dari bahasa
Inggris, yang disebut dengan ethic (singular) yang berarti suatu sistem, prinsip
moral, aturan atau cara berperilaku. Akan tetapi, terkadang ethics (dengan tambahan
huruf s) dapat berarti singular. Jika ini yang dimaksud maka ethics berarti
suatu cabang filsafat yang memberikan batasan prinsip-prinsip moral. Jika
ethics denga n maksud plural (jamak) berarti prinsip-prinsip moral yang dipengaruhi
oleh perilaku pribadi.
Kedua, etika berasal dari bahasa
Yunani, yang berarti ethikos yang mengandung arti penggunaan, karakter,
kebiasaan, kecenderungan, dan sikap yang mengandung analisis konsep-konsep
seperti harus, mesti benar-salah, mengandung pencarian ke dalam watak moralitas
atau tindakan-tindakan moral, serta mengandung pencarian kehidupan yang baik
secara moral. Sedangkan dalam bahasa Yunani kuno, etika berarti ethos, yang
apabila dalam bentuk tunggal mempunyai arti tempat tinggal yang biasa, padang
rumput, kandang, adat, akhlak, watak perasaan, sikap, cara berpikir. Dalam
bentuk jamak artinya adalah adat kebiasaan. Jadi, jika kita membatasi diri pada
asal-usul kata ini, maka “etika” berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan
atau ilmu tentang adat kebiasaan. Arti inilah yang menjadi latar belakang bagi
terbentuknya etika yang oleh Aristoteles (384-322 SM) sudah dipakai untuk
menunjukkan filsafat moral.
Sebagai pengetahuan mengenai norma
baik-buruk terkait dengan tindakan, etika mempunyai persoalan yang luas. Etika
yang demikian ini mempersoalkan dengan tindakan buruk/jahat yang dianggap tidak
manusiawi.
Etika dalam pemahaman demikian
merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan
pandangan-pandangan moral. Pada tingkatan ini, etika disebut juga filsafat
moral, yaitu cabang filsafat yang berbicara tentang tindakan manusia.10 Sebagai
sebuah cabang filsafat, etika sangat menekankan pendekatan kritis dalam melihat
dan menggumuli nilai dan norma moral serta permasalahanpermasalahan moral yang
timbul dalam kehidupan manusia, khususnya masyarakat.11
Refleksi kritis dan rasional atas
apa yang berlaku umum di masyarakat, dalam tingkat ini bisa dikatakan sebagai
dasar penilaian terhadap suatu perbuatan apakah itu baik atau buruk.
Ringkasnya, dapat dikatakan
bahwa etika merupakan ilmu yang berbicara tentang perilaku manusia berdasarkan
akal dan pikiran, baik sebagai penilai baik dan buruknya suatu perbuatan
manusia maupun sebagai nilai dan norma-norma konkret tentang mana yang baik dan
yang buruk.
B.
Etika Kerja Guru
Etika (ethic) bermakna
sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan
santun) nilai mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh
suatu golongan atau masyarakat.
Etika, pada hakikatnya
merupakan dasar pertimbangan dalam pembuatan keputusan tentang moral manusia
dalam interaksi dengan lingkungannya. Secara umum etika dapat diartikan sebagai
suatu disiplin filosofis yang sangat diperlukan dalam interaksi sesama manusia
dalam memilih dan memutuskan pola-pola perilaku yang sebaikbaiknya berdasarkan
timbangan moral-moral yang berlaku. Dengan adanya etika, manusia dapat memilih
dan memutuskan perilaku yang paling baik sesuai dengan norma-norma moral yang
berlaku. Dengan demikian akan terciptanya suatu pola-pola hubungan antar
manusia yang baik dan harmonis, seperti saling menghormati, saling menghargai,
tolong menolong, dsb.
Sebagai acuan pilihan perilaku,
etika bersumber pada norma-norma moral yang berlaku. Sumber yang paling mendasar
adalah agama sebagai sumber keyakinan yang paling asasi, filsafat hidup (di
negara kita adalah Pancasila), budaya masyarakat, disiplin keilmuan dan profesi.
Dalam dunia pekerjaan, etika sangat diperlukan sebagai landasan perilaku kerja
para guru dan tenaga kependidikan lainnya. Dengan etika kerja itu, maka suasana
dan kualitas kerja dapat diwujudkan sehingga menghasilkan kualitas pribadi dan kinerja
yang efektif, efisien, dan produktif.
Etika kerja lazimnya dirumuskan
atas kesepakatan para pendukung pekerjaan itu dengan mengacu pada sumber-sumber
dasar nilai dan moral tersebut di atas. Rumusan etika kerja yang disepakati
bersama itu disebut kode etik. Kode etik akan menjadi rujukan untuk mewujudkan
perilaku etika dalam melakukan tugas-tugas pekerjaan. Dengan kode etik itu pula
perilaku etika para pekerja akan dikontrol., dinilai, diperbaiki, dan dikembangkan.
Semua anggota harus menghormati, menghayati, dan mengamalkan isi dari semua kode
etik yang telah disepakati bersama. Dengan demikian akan terciptanya suasana
yang harmonis dan semua anggota akan merasakan adanya perlindungan dan rasa
aman dalam melakukan tugas-tugasnya.
Secara umum, kode etik ini
diperlukan dengan beberapa alasan, antara lain:
-
Untuk melindungi pekerjaan sesuai dengan ketent uan dan
kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
-
Untuk mengontrol terjadinya ketidakpuasan dan persengketaan
dari para pelaksana, sehingga dapat menjaga dan meningkatkan stabilitas
internal dan eksternal pekerjaan.
-
Melindungi para praktisi di masyarakat, terutama
dalam hal adanya kasus-kasus penyimpangan tindakan.
-
Melindungi anggota masyarakat dari praktek-praktek
yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Karena kode etik itu merupakan
sua tu kesepakatan bersama dari para anggota suatu profesi, maka kode etik ini ditetapkan
oleh organisasi yang mendapat persetujuan dan kesepakatan dari para anggotanya.
Khusus mengenai kode etik guru. di Indonesia, PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia)
telah menetapkan kode etik guru sebagai salah satu kelengkapan organisasi sebagaimana
tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI.
C.
Profesi
Dibawah ini dikemukakan beberapa pengertian tentang
profesi:
- Suatu
jabatan atau pekerjaan yang diperoleh melalui latihan khusus yang memadai.
(Liberman).
- Suatu
jabatan atau pekerjaan yang biasanya memerlukan persiapan yang relatif
lama dan khusus pada tingkat pendidikan tinggi yang pelaksanaannya
diatur oleh kode etik tersendiri, dan menuntut tingkat kearifan atau
kesadaran serta pertimbangan pribadi yang tingi. [World Confederation of Organization for Teaching Profession
(WCOTP)]
- Suatu
pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan
kesetiaan terhadap pekerjaan tersebut. (Dedi Supriadi)
- Profesi
itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau janji terbuka, bahwa
seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan
dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat
pekerjaan itu. (Sikun Pribadi, 1976) .
Makna pengertian diatas
mengisyaratkan bahwa:
1.
Hakikat profesi adalah suatu pernnyataan atau suatu
janji terbuka
Suatu pernyataan atau suatu
janji yang dinyatakan oleh tenaga profesional tidak sama dengan suatu pernyataan
yang dikemukakan oleh nonprofesional. Pernyataan profesional mengandung makna
terbuka yang sungguh-sungguh, yang keluar dart lubuk hatinya. Pernyataan
demikian mengandung norma-norma atau nilainilai etik. Orang yang membuat
pernyataan itu yakin dan radar bahwa pernyataan yang dibuatnya adalah baik. "Baik"
dalam arti bermanfaat bagi orang banyak dan bagi dirinya sendiri. Pernyataan
janji itu bukan hanya sekadar keluar dari mulutnya, tetapi merupakan ekspresi kepribadiannya
dan tampak pada tingkah lakunya seharihari.
Janji yang bersifat etik itu
mau tak mau akan berhadapan dengan sanksi-sanksi tertentu. Bila dia melanggar
janjinya, dia akan berhadapan dengan sanksi tersebut, misalnya hukuman atau
protes masyarakat, hukuman dart Tuhan, dan hukuman oleh dirinya sendiri. Jika
seseorang telah menganut suatu profesi tertentu, dia akan berbuat sesuai dengan
janji tersebut. Janji-janji itu biasanya telah digariskan dalam kode etik
profesi bersangkutan, dalam hal ini, Profesi kependidikan.
2.
Profesi mengandung unsur pengabdian
Suatu profesi bukan bermaksud
untuk mencari keuntungan bagi dirinya sendiri, baik dalam arti ekonomis maupun
dalam arti psikis, tetapi untuk pengabdian pada masyarakat. Ini berarti, bahwa
profesi tidak boleh sampai merugikan, merusak, atau menimbulkan malapetaka bagi
orang lain dan bagi masyarakat. Sebaliknya, profesi itu berusaha menimbulkan
kebaikan, keberuntungan, dan kesempurnaan serta kesejahteraan bagi masyarakat. Pengabdian
diri berarti lebih mengutamakan kepentingan orang banyak. Misalnya, profesi
dalam bidang hukum adalah untuk kepentingan kliennya bila berhadapan dengan pengadilan,
profesi kedokteran adalah untuk kepentingan pasien agar cepat sembuh penyakitnya,
profesi kependidikan adalah untuk kepentingan anak didiknya, profesi pertanian adalah
untuk meningkatkan produksi pertanian agar masyarakat lebih sejahtera dalam
bidang pangan, dan sebagainya. Dengan demikian, pengabdian yang diberikan oleh
profesi tersebut harus sesuai dengan bidang-bidang pekerjaan tertentu. Dengan
pengabdian pada pekerjaan itu, seseorang berarti mengabdikan profesinya kepada
masyarakat.
3.
Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan
Suatu profesi erat kaitannya
dengan jabatan atau pekerjaan tertentu sang dengan sendirinya menuntut
keahlian, pengetahuan, dan keterampilan tertentu pula. Dalam pengertian profesi
telah tersirat adanya suatu keharusan kompetensi agar profesi itu berfungsi
dengan sebaik-baiknya. Dalam hal ini, pekerjaan profesional berbeda dengan
pekerjaan-pekerjaan lainnya,
oleh sebab mempunyai fungsi sosial, yakni pengabdian kepada masyarakat. Kompetensi
sangat diperlukan untuk melaksanakan fungsi profesi. Dalam masyarakat yang
kompleks seperti masyarakat modem dewasa mi, profesi menuntut kemampuan membuat
keputusan yang tepat dan kemampuan membuat kebijaksanaan yang tepat. Untuk itu
diperlukan banyak keterangan yang lengkap agar jangan menimbulkan kesalahan
yang akan menimbulkan kerugian, baik bagi diri sendiri maupun bagi masyarakat.
Kesalahan dapat menimbulkan akibat yang fatal atau malapetaka yang dahsyat. Itu
sebabnya, kebijaksanaan, pembuatan keputusan, perencanaan, dan penanganan harus
ditangani oleh para ahlinya, yang memiliki kompetensi profesional dalam
bidangnya.
Uraian
di atas dan definisi seperti yang dikemukakan oleh Dr. Sikun Pribadi ternyata
sejalan dengan definisi yang dikemukakan oleh Frank H. Blackington sebagai
berikut :
”A profession may define most simply as a vocation
which is organized, incompletely, no doubt, but genuinely, for the performance
offitnction. (Blackington, 1968)
Selanjutnya, Blackington
mengemukakan sepuluh kriteria untuk menjelaskan arti profesi, yang dikutipnya
dari Horton, sebagai berikut.
1.
A profession must
satisfy an indispensible social need and be based upon well established and
socially acceptable scientific principles.
2.
It must demand and
adequate professional and cultural training.and systema tized knowledge.
3.
It must demand the
possession of body of specialized and
systema tized knowledge
4.
It must give
evidence of needed skill that the general public does not possess that is
skills that are partly native and partly acquired.
5.
It must have
developed a scientific technique that is the result of tested experience.
6.
It must require the
exercise of direction and judgement as to the time and manner of the
performance of duty.
7.
It must be a type
of beneficial work, the result of which is not subject to standardization in
term unit performance or time element.
8.
It must have a
group conciousness designed to extend scientific knowledge in technical
language.
9.
It must have
sufficient self-impelling power to retain its member throughout life. It must
not be used for a more steppingstone to other occupational.
10. It must recognize its obligations to society by
insistinting that its members live up to an established and accepted code of
ethics.
10.
Sebagai
perbandingan dengan komponen-komponen profesi, sebagaimana digariskan dalam
definisi profesi yang telah dikemukakan oleh Ernest Greenwood, sebagai berikut.
1.
A basis or
systematic theory.
2.
Authority
recognized by the clientele of the professional
group.
3.
Broader community
sanction and approval of this authority.
4.
A code ethics
regulating relation of professional persons with
clients
and with colleagues.
5. A professional culture sustained by formal
professional associations. (Howard
M. Vollmer and Donald L. Mills, 1966)
Berdasarkan
uraian tentang pengertian, kriteria, dan unsur-unsur yang terkandung dalam
profesi, sebenarnya profesi itu adalah suatu lembaga yang mempunyai otoritas
yang otonom, karena didukung oleh:
1.
Spesialisasi ilmu sehingga mengandung arti keahlian;
2.
Kode etik yang direalisasikan dalam melaksanakan
profesi karena hakikatnya ialah pengabdian kepada masyarakat demi kesejahteraan
masyarakat itu sendiri;
3.
Kelompok yang tergabung dalam profesi, yang menjaga jabatan
itu dari penyalahgunaan oleh orang-orang yang tidak kompeten dengan pendidikan
serta sertifikasi mereka yang memenuhi syarat-syarat yang diminta;
4.
Masyarakat luas yang memanfaatkan profesi tersebut;
5.
Pemerintah yang melindungi profesi dengan undang- undangnya.
(Dr. Sikun Pribadi, 1975).
Menurut
Liberman ciri-ciri profesi adalah:
1.
Jabatan tersebut harus merupakan suatu layanan yang khas
dan esensial serta dengan jelas dapat dibedakan dari jabatan lain.
2.
Untuk pelaksanaannya tidak sekedar diperlukan keterampilan
(skills) tetapi juga kemampuan intelektual.
3.
Diperlukan suatu masa studi dan latihan khusus yang cukup
lama.
4.
Para praktisinya secara individual atau kelompok memiliki
otonomi dalam bidangnya.
5.
Tindakan keputusannya dapat diterima oleh para
praktisi yang bertangung jawab.
6.
Layanan tersebut tidak semata-mata untuk kepentingan
ekonomi.
7.
Memiliki suatu kode etik
Menurut WCOTP ciri-ciri profesi
adalah:
1. Profesi
adalah panggilan jiwa
2. Fungsinya
telah terumuskan dengan jelas
3. Menetapkan
persyaratan-persyaratan minimal untuk dapat melakukannya (kualifikasi
pendidikan, pengalaman, keterampilan).
4. Mengenakan
disiplin kepada seluruh anggotanya dan biasanya bebas dari campur tangan
kekuasaan luar.
5. Berusaha
meningkatkan status ekonomi dan sosial para anggotanya.
6. Terbentuk
dari disiplin intelektual masyarakat terpelajar dengan anggota-anggota dan
terorganisasi
Ciri-ciri profesi :
1. Pekerjaan
itu mempunyai signifikansi sosial karena diperlukan mengabdi kepada masyarakat.
2. Profesi
menuntut keterampilan tertentu yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan
yang lama dan intensif serta dilakukan dalam lembaga tertentu yang secara
sosial dapat dipertanggungjawabkan
3. Profesi
didukung oleh suatu disiplin ilmu
4. Ada
kode etik yang menjadi pedoman perilaku anggotanya beserta sangsi yang jelas
dan tegas terhadap pelanggar kode etik.
5. Sebagai
konsekuensi dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, maka anggota profesi
secara perorangan ataupun kelompok memperoleh imbalan finansial.
Istilah-istilah yang terkait
dengan profesi :
|
Profesional
|
-
Penampilan seseorang yang sesuai dengan tuntutan
yang seharusnya.
-
Menunjuk kepada orangnya.
|
|
Profesionalisasi
|
-
Proses menjadikan seseorang sebagai profesional
melalui inservice training dan atau preservice training.
|
|
Profesionalisme
|
-
Derajat penampilan seseorang sebagai profesional.
-
Penampilan suatu pekerjaan sebagai suatu profesi;
dan juga mengacu kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja
berdasarkan standar yang tinggi dan kode etik profesinya
|
D.
Profesi Keguruan
Apakah
pekerjaan guru (tenaga kependidikan) dapat disebut sebagai suatu profesi?
Pertanyaan ini muncul karena masih ada pihak yang berpendapat bahwa pekerjaan kependidikan
bukan suatu profesi tersendiri. Berbagai alasan yang mereka kemukakan antara
lain, bahwa setiap orang dapat menjadi guru asalkan telah mengalami jenjang
pendidikan tertentu ditambah dengan sedikit pengalaman mengajar. Karena itu
seorang dapat saja mengajar di TK sampai dengan perguruan tinggi, jika dia telah
mengalami pendidikan tersebut dan telah memiliki pengalaman mengajar di kelas.
Selain dan itu, ada beberapa bukti bahwa pendidikan dapat saja berhasil
walaupun si pengajarnya tidak pernah belajar ilmu pendidikan dan keguruan. Banyak
orang tua seperti pedagang, petani, dan sebagainya yang telah mendidik
anak-anak mereka dan berhasil, padahal dia sendiri tidak pernah mengikuti pendidikan
guru dan mempelajari ilmu mengajar. Sebaliknya, tidak sedikit guru atau tenaga kependidikan
lainnya atau sarjana pendidikan yang tidak berhasil mendidik anaknya. Jadi,
kendati seseorang telah dididik menjadi guru, namun belum menjadi jaminan bahwa
anaknya akan terdidik baik. Kritik lain yang sering dilontarkan ialah, hasil pendidikan
di sekolah tidak dapat segera dilihat hasilnya, berbeda dengan profesi
kedokteran atau teknologi pertanian misalnya.
Pandangan
di atas dinilai terlalu picik. Profesi guru hendaknya dilihat dalam hubungan
yang Luas. Sejumlah rekomendasi dapat dikemukakan sebagai berikut:
1. Peranan
pendidikan harus dilihat dalam konteks pembangunan secara menyeluruh, yang
bertujuan membentuk manusia sesuai dengan cita-cita bangsa. Pembangunan tidak mungkin
berhasil jika tidak melibatkan manusianya sebagai pelaku dan sekaligus sebagai
tujuan pembangunan. Untuk menyukseskan pembangunan perlu ditata suatu sistem pendidikan
yang relevan. Sistem pendidikan dirancang dan dilaksanakan oleh orang-orang
yang ahli dalam bidangnya. Tanpa keahlian yang memadai maka pendidikan sulit berhasil.
Keahlian yang dimiliki oleh tenaga pendidikan, tidak dimiliki oleh warga
masyarakat pada umumnya, melainkan hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu
yang telah menjalani pendidikan guru secara berencana dan sistematik.
2. Hasil
pendidikan memang tak mungkin dilihat dan dirasakan dalam waktu singkat, tetapi
ban dapat dilihat dalam jangka waktu yang lama, bahkan mungkin setelah sate
generasi. Itu sebabnya proses pendidikan tidak boleh keliru atau salah kendatipun
hanya sedikit saja. Kesalahan yang dilakukan oleh orang yang bukan ahli dalam
bidang pendidikan dapat merusak satu generasi seterusnya dan akibatnya akan berlanjut
terus. Itu sebabnya tangan-tangan yang mengelola sistem pendidikan dari alas
sampai ke dalam kelas harus terdiri dari tenaga-tenaga profesional dalam bidang
pendidikan.
3. Sekolah
adalah suatu lembaga profesional. Sekolah bertujuan membentuk anak didik
menjadi manusia dewasa yang berkepribadian matang dan tangguh, yang dapat dipertanggungjawabkan
dan bertanggung jawab terhadap masyarakat dan terhadap dirinya. Para lulusan
sekolah pada waktunya harus mampu bekerja mengisi lapangan kerja yang ada.
Mereka harus dipersiapkan melalui program pendidikan di sekolah. Para orang
telah mempercayakan anak-anaknya untuk dididik di sekolah. Mereka tidak cukup
waktu untuk mendidik anaknya sebagaimana yang diharapkan. Mereka tidak memiliki
pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk diberikan kepada anaknya.
Sebagian tanggung jawab pendidikan anak-anak tersebut terletak di tangan para
guru dan tenaga kependidikan lainnya sebabnya para guru harus dididik dalam
profesi kependidikan, agar memiliki kompetensi yang diperlukan untuk
melaksanakan tugas dan fungsinya secara efisien dan efektif. Hal ini hanya mungkin
dilakukan jika kedudukan, fungsi, dan peran guru diakui sebagai suatu profesi.
4. Sesuai
dengan hakikat dan kriteria profesi yang telah dijelaskan di muka, sudah jelas
bahwa pekerjaan guru harus dilakukan oleh orang yang bertugas selaku guru.
Pekerjaan guru adalah pekerjaan yang penuh pengabdian pada masyarakat, dan
perlu ditata berdasarkan kode etik tertentu. Kode etik itu mengatur bagaimana
seorang guru harus bertingkah laku sesuai dengan norma-norma pekerjaannya, balk
dalam hubungan dengan anak didiknya maupun dalam hubungan dengan teman
sejawatnya.
5. Sebagai
konsekuensi logis dari pertimbangan tersebut, setiap guru harus memiliki
kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi kemasyarakatan.
Dengan demikian dia memiliki kewenangan mengajar untuk diberikan imbalan secara
wajar sesuai dengan fungsi dan tugasnya
Dengan demikian seorang calon
guru seharusnya telah menempuh program pendidikan guru pada suatu lembaga pendidikan
tertentu.
E.
Etika dan Profesi
Etika - berasal dari kata Ethic
dengan batasan yang bervariasi tergantung dari konteks yang ingin dibahas,
namun demikian dapat dikemukakan beberapa batasan yang ada kaitannya dengan
perilaku individu dalam satu organisasi yang menuntut untuk dilaksanakannya
etika tertentu, seperti diuraikan dalam penjelasan berikut. Pengertian sebagai
diutarakan oleh Hornby dalam Oxford Advaced Learner’s Dictionary of Current
English (1985), “… system of moral principles, rules of conduct’. Selain itu
dikemukakan pula oleh Morehead (1985), “…ethics, n. morals, morality, rules of
conduct”. Lebih jauh dikemukakan oleh Morehead bahwa etika ini erat kaitannya dengan
kewajiban dan tanggung jawab seseorang. Page & Thomas (1979) mengemukakan
bahwa ethics, branch of philosophy concerned with morals and the distinction
between good and evil. Kreitner & Kinicki (1998) mengemukakan bahwa : ethics
involves the study of moral issues and choices. It concerned with right and wrong,
good versus bad and the many shades of gray in supposedly black-and white
issues.
Lebih jauh diuraikan dalam
kaitannya dengan perilaku yang etis menyangkut seluruh perilaku baik di dalam ataupun
di luar pekerjaannya. Selain itu diuraikan pula bahwa etika ini dalam suatu
organisasi sebaiknya diuraikan dalam apa yang disebut “Ethical Codes”, sehingga
jelas apa yang patut dilakukan oleh seluruh anggota organisasi. Kaitannya
dengan perilaku dalam organisasi diuraikan pula oleh Luthans (1995), ethics
involves moral issues and choices and deals with right and wrong behavior.
Selanjutnya diuraikan bahwa etika ini dipengaruhi pula oleh budaya dari organisasi,
kode etik, panutan dari pimpinan, kebijakan organisasi serta kenyataan yang
berlaku di dalam organisasi.
Dari uraian di atas maka dapat
disimpulkan bahwa etika itu berkaitan dengan baik buruknya perilaku seseorang,
serta sejauh mana kode etik diperhatikan oleh individu baik di dalam ataupun di
luar lingkungan pekerjaanya.
Profesi dan profesional,
profesi berasal dari kata profession, serta profesional berasal dari kata
professional, yang mempunyai batasan bervariasi tergantung dari konteks yang
ingin diungkapakan. Hornby memberikan batasan tentang: profession, and occupation,
esp one requiring advanced education and special training, eg the law, architecture,
medicine, accountancy; … professional adj 1. of a profesion (1): ~ skill; ~ etiquette,
the special conventions, form of politeness, etc asociated with a certain pofession:
~ men, eg doctors, lawyers. 2. Doing or practising something as a full time
occupation or to make a living.
Batasan yang lain mengenai
profesi dan professional diberikan oleh Page&Thomas (1979), seperti kutipan
dibawah:
… profession, evaluative term describing the most prestigious
occupations which may be termed professions if they carry out an essential
social service, are founded on systematic knowledge, require lengthy academic
and practical training, have highautonomy, a code of ethics, and generate
in-service growth. Teaching should be judged as a profession on these criteria.
Dari
batasan di atas maka dapat dikatakan bahwa etika profesi itu berkaitan dengan
baik dan buruknya tingkah laku individu dalam suatu pekerjaan, yang telah diatur
dalam kode etik.
F.
Pengajar dan Mengajar
Pengajar dan mengajar adalah
dua istilah yang sulit untuk dipisahkan. Umpamanya dikatakan bahwa ia adalah
guru yang baik apakah individu itu mempunyai karakteristik mengajar yang baik
ataukah bertingkah laku yang patut diteladani. Mengajar adalah kata kerja yang
biasanya dipakai dalam proses terselenggaranya kegiatan yang dilakukan oleh
sekelompok individu yang belajar, sedangkan pengajar adalah individu yang
mendorong melakukan kegiatan tersebut, dimana keduanya bergabung untuk mencapai
suatu tujuan biasanya di perguruan tinggi disebut dosen. Namun demikian pada
umumnya pengajar yang baik biasanya dapat mengajar dengan baik.
Mengajar itu tidak hanya apa
yang terjadi di dalam kelas tapi juga persiapan yang dilakukan sebelumnya dan
penilaian yang dilakukan sesudahnya. Oleh sebab itu yang tercakup dalam
mengajar yaitu persiapan dan juga penyampaiannya, memberikan fasilitas,
ceramah, membimbing, mengarahkan dan kadang - kadang mendorong. Mengajar yang baik
termasuk semuanya yang telah disebutkan tadi yang dikerjakan secara sungguh
-sungguh. Kesungguhan ini tidak saja sebagai kesungguhan yang umum, tapi lebih
bersifat pribadi.
Di perguruan tinggi, karena
peserta didiknya adalah individu yang dewasa, maka mengajar di sini mempunyai
tuntutan yang khusus. Tuntutan mengajar di perguruan tinggi kemudian berubah
artinya dari “teaching” menjadi “scholar”. Prosesnya bukan lagi hanya
memberikan sejumlah informasi tapi “sharing the exitement of learning” (Spees,
1989). Lebih jauh Spees menguraikan:
“… The good teacher, then, is a scholar… A scholar
is both - a person who is learned in a dicipline and one who is continuing to
learn, continuing to grow. Too often the term scholar is reserved for the
emeritius professor and/or connotes attainment rather than continuing efforts.
The good teacher is never satisfied with yesterday’s or even today’s efforts.
These are but what has been done. The good teacher constanly continnues to grow
in both the discipline and in the art of teaching that discipline…”.
Dari kutipan di atas dapat
ditarik kesimpulan bahwa mengajar itu tidak hanya mengajar orang lain tetapi
juga mengajar diri sendiri, dalam arti bahwa pengajar juga turut belajar.
Banyak batasan yang dapat
dikutip mengenai mengajar, namun Spees (1989) menjelaskan bahwa :
“…The good teacher is the scholar - teacher bounded
by intentionality…. First, it means that in order to teach the person must have
a teaching field - an academic discipline, a base of knowledge. The teacher must
have information, knowledge, data. Second, the teacher must have a desire to
share these. Third, the teacher must have a commitment to learning. This
commitment is twofold. It is a commitment to personal learning and a commitment
to other’s learning”.
Lebih jauh diuraikan bahwa guru
yang baik itu tidak pernah dalam keadaan “bad faith”, dalam arti bahwa individu
akan lari dari tanggung jawab dan membohongi dirinya sendiri.
Tidak ada satupun cara mengajar
yang dapat diterapkan ke seluruh situasi
mengajar karena begitu banyak cara mengajar. Istilah
cara mengajar yang baikpun tidak dapat dikatakan baik untuk semua matakuliah.
Selalu harus disertai “baik untuk apa” dan “baik untuk siapa” serta “bagaimana
pelaksanaanya”.
Oleh sebab itu “cara mengajar
yang baik” itu dapat diartikan cara mengajar yang tepat untuk tujuan tertentu
dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi kelas. Cara mengajar itu adalah suatu
proses yang melibatkan dosen dan mahasiswa yang akan bekerja sama menciptakan
lingungan belajar, temasuk nilai dan keyakinan yang akan membentuk pandangan
tertentu tentang kenyataan.
Tidak dapat dibatasi hanya
mengenal satu cara mengajar yang baik karena tidak satupun model yang dapat
memenuhi semua macam cara belajar. Banyak cara belajar memerlukan banyak macam cara
mengajar.
Namun
demikian biarpun tidak semua dosen mampu melaksanakan mengajar yang seperti
diuraikan di atas, tapi dosen itu dapat mengupayakan agar proses mengajar menjadi
suatu proses yang menyenangkan baik bagi dosen ataupun mahasiswanya serta dapat
mencapai tujuan yang telah ditentukan.
G.
Professionalisme Pengajar
Hal
penting yang harus diperhatikan dalam profesionalisme staf pengajar adalah diusahakan
agar mereka merasa bangga akan profesinya sebagai pengajar. Walaupun kadang-kadang
pekerjaan mengajar ini tidak dapat penghargaan yang sebagimana mestinya.
Masih banyak yang beranggapan bahwa mengajar itu dapat dikerjakan oleh siapa
saja. Mungkin anggapan ini ada benarnya dalam beberapa hal, namun mengajar yang
bagaimana yang mereka lakukan. Adakah mereka mengindahkan tujuan yang ingin
dicapai? Apakah mereka juga memikirkan mahasiswa yang harus didorong untuk mau
belajar? Ataukah sekedar berdiri di depan kelas dan membicarakan sesuatu?
Antara lain hal semacam inilah yang sebaiknya difahami oleh pengajar,
sehingga diharapkan dapat menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tujuan
institusi.
Secara
umum mengajar yang baik itu memerlukan ilmu dasar untuk mengajar yang
dapat diterapkan sesuai dengan bidang ilmu/keahlian individu. Yang diuraikan
dalam makalah ini adalah mengajar secara umum, sedangkan keterampilan
mengajar yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan keahliannya sebaiknya
dibahas di masing- masing
bidang profesi. Contohnya : Ikatan Sarjana Ekonomi (ISEI) dapat merencanakan,
melaksanakan dan mengevalusi pengembangan profesi staf pengajar ilmu eonomi,
atau Persatuan Insinyur Indonesia (PII) untuk ilmu teknik, dsb.
Dalam
hal ini perlu difikirkan ilmu dasar yang mana yang diperlukan sebagai dasar
untuk mengajar agar mengajar dapat dikatagorikan dalam suatu profesi, menurut Shulman
(Eric Digest, 1991): the professionalization of teaching depend on showing that
teaching, like other learned professions, requires mastery of specialized body
of knowledge that applied with wisdom and ethical concern. Lebih jauh ia mengemukakan:
the knowledge base is a framework that consists of several different types of
knowledge, including statement about valued ends and the methods used in
evaluating or justifiying them.
Selain
itu diuraikan oleh Office of Educational Research and Improvement (1991), untuk
mendapatkan status profesional memerlukan ilmu sebagai ukuran/standar, pertanyaan
tentang ilmu yang mana yang tepat untuk satu bidang profesi, perlu dipertimbangkan
secara cermat oleh masyarakat profesi, tentang: (1) the types of knowledge
required and relationship among categories identified, (2) conceptual frameworks
for organizing and using knowledge and (3) the modes of inquiry used in creating
and validating knowledge claims in the field. Hal ini berarti bahwa proses dalam
menetapkan ilmu dasar adalah berkaitan dengan masyarakat, seperti kerangka konsep,
serta norma untuk pertimbangan mereka dan diciptakan serta diciptakan kembali
setelah penyesuaian dan pengembangan oleh masyarakat. Perubahan terjadi dengan
wawasan dan penilaian melalui usaha bersama dari seluruh masyarakat. Walaupun
biasanya pemimpin masyarakat memulai proses ini, tapi selalu mencari pengertian
timbal balik di masyarakat. Sebagai implikasinya terhadap pendidikan dosen/pengajar
dan pengajaran di perguruan tinggi perlu difikirkan lebih jauh karena memerlukan
pendidikan yang lebih terarah tentang pendidikan tinggi untuk merumuskan ilmu
dasar yang dipakai.
Ilmu
dasar mana yang akan dipakai sebagai ukuran profesionalitas seorang pengajar
tergantung dari kegiatan apa yang seharusnya dilakukan dalam mengajar. Pelaksanaan
kegiatan itulah yang akan dipakai sebagai ukuran untuk menilai cara mengajar
seseorang yang kemudian akan diukur dan dijadikan tolok ukur (standar) dalam
penilaian profesi mengajar. Rumusan dari tolok ukur ini akan diperlukan untuk menilai
sejauh mana pengajar itu memenuhi pemahaman ilmu dasar dan untuk pemberian
sertifikat kepada mereka yang telah memenuhi standar tersebut. The National
Board for Profesional Teaching Standards (1998) menjelaskan, badan ini mengidentifikasi
dan menemukan bahwa pengajar yang efekif akan mendorong mahasiswa untuk belajar
dan memperlihatkan sebagai seorang individu yang memahami ilmu pengetahuan
tentang mengajar yang mendalam, terampil, berkemampuan dan menjalankan semua
tugasnya sebagai pengajar dengan baik diperlihatkan dalam lima usulan seperti
kutipan dibawah ini :
-
Teachers are commited to sudents and their learning.
-
Teachers know the subjects they teach and how to
teach those subjects to students.
-
Teachers are responsible for managing and monitoring
students learning
-
Teachers think sysematically about their practice
and learn from experience.
-
Teachers are members of learning communities.
Lebih jauh diuraikan, bahwa :
a. Pengajar
yang berhasil adalah mereka yang dapat menyampaikan keahliannya untuk semua
mahasiswanya. Kegiatannya berdasarkan keyakinan bahwa semua mahasiswa dapat
belajar. Dia akan memperlakukan mahasiswanya sama, namun mengetahui perbedaan
mahasiswanya satu dengan yang lainnya, sehingga dapat memperlakukan mereka sama
berdasarkan perbedaan yang telah diketahuinya. Dia akan menyesuaikan
kegiatannya berdasarkan observasi serta tentang pengetahuannya akan minat,
kecakapan, kemampuan, ketrampilan, ilmu pengetahuan, limgkungan keluarga serta
huungan satu sama lainnya diantara sesama mahasiswa. Pengaar yang berhasil akan
memahami bagaimana mahasiswa berkembang dan belajar. Dia akan mempergunakan
teori kognisi dan intelegensi dalam kegiatannya. Dia sadar bahwa mahasiswanya
akan berperilaku sesuai dengan kontek yang dipengaruhi budaya. Dia akan
mengembangkan kemampuan kognitif dan menghormati cara mahasiswa belajar. Yang
sangat penting adalah mendorong self-esteem, motivasi, karakteristik,
bertanggung terhadap masyarakat, respek terhadap perbedaan individu, budaya, kepercayaan
dan ras dari mahasiswanya.
b. Pengajar
yang berhasil sangat memahami bidang ilmu keahlian yang akan diajarkannya dan
menghargai bagaimana pengetahuan tersebut diciptakan, diorganisasikan,
dihubungkan dengan ilmu pengetahuan lainnya serta diterapkan dalam dunia nyata.
Dengan tidak melupakan kebijaksanaan dari budaya dan disipln ilmu, serta
mengembangkan kemampuan menganalisa dari mahasiswanya. Pengajar yang berhasil
akan mengetahui bagaimana cara menyampaikan ilmu keahliannya kepada mahasiswa.
Mereka akan tahu mana yang sulit diterima oleh mahasiswa, sehingga akan
menyampaikannya dengan cara yang dapat diterima. Cara mereka mengajar akan
memungkinkan bahan ajar diterima mahasiswa dengan baik karena mempunyai srategi
mengajar yang telah dikembangkannya sesuai dengan kebutuhan mahasiswa yang
bervariasi untuk memecahkan massalah yang sesuai dengan kemampuan mahasiswa.
c. Pengajar
yang berhasil, akan menciptakan, memperkaya, memelihara dan menyesuaikan cara
mengajarnya untuk menarik dan memelihara minat mahasiswa dalam mempergunakan
waktu mengajar sehingga mengajarnya efektif. Mereka juga akan memberikan
pertolongan dalam proses belajar dan mengajar kepada mahasiswa dan teman
sejawatnya. Pengajar yang berhasil akan tahu cara mana yang tepat yang dapat
dilakssanakan sesuai dengan kebutuhan. Mereka juga akan tahu bagaimana mengatur
mahasiswa agar dapat mencapai tujuan mengajar yang diinginkan serta mereka akan
tahu mengarahkan mahasiswa untuk sampai pada lingkungan belajar yang menyenangkan. Mereka
memahami bagaimana memotivasi mahasiswa termasuk bagaimana cara mengatasi
apabila mahasiswa menemui kegagalan. Pengajar yang berhasil akan juga memahami
kemajuan mahasiswa dalam belajar baik secara perorangan ataupun secara umum
dalam kelasnya. Memahami bermacam-macam cara evaluasi untuk mengetahui
perkembangan mahasiswa serta bagaimana mengkomunikasikan keberhasilan ataupun
kegagalan mahasiswa kepada orang tua mahasiswa.
d. Pengajar
yang berhasil, adalah model dari hasil pendidikan yang akan dijadikan contoh
oleh mahasiswanya, baik keberhasilan dari ilmu pengetahuannya ataupun cara
mengajarnya. Seperti, keingintahuannya, kejujurannya, keramahannya, keterbukaannnya,
mau berkorban dalam mengembangkan mahasiswa ataupun hal lain yang berkaitan
dengan karakteristik pengajar yang lainnya. Pengajar yang berhasil akan
memanfaatkan ilmu tentang perkembangan individu, keahlian dalam bidang ilmu dan
mengajarnya, serta tentang mahasiswanya dalam penilaian dan kepercayaannya
bahwa cara inilah yang terbaik untuk dilakukann dalam proses mengajar. Untuk
keberhasilan proses mengajarnya dosen/pengajar yang berhasil akan selalu
memikirkan dan mengembangkan keberhasilan cara mengajarnya serta selalu
menghubungkannya dengan kehidupan sehari-hari yang sesuai dengan teori, ide,
ataupun faktanya.
e. Pengajar
yang berhasil, akan berkontribusi serta bekerja sama dengan teman sejawatnya
tentang seluruh kegiatan yang berkaitan dengan proses belajar dan mengajar,
seperti : pengembangan kurikulum, pengembangan staf lainnya selain pengajar,
ataupn kebijakan lainnya dari seluruh institusi pendidikan. Mereka akan menilai
perkembangan institusinya serta sumber lain yang tersedia dalam menunjang
perkembangan pendidikan sesuai kebutuhan masing-masing. Pengajar yang berhasil
selalu mendapatkan cara yang terbaik dalam berhubungan dengan teman sejawatnya
untuk produktivitas hasil pendidikan secara menyeluruh.
Dari
kelima aspek inilah kemudian akan dikembangkan untuk dirumuskan tentang apa
yang sebaiknya dilaksanakan oleh pengajar yang dapat dikatagorikan berhasil
untuk kemudian disusun sebuah tolok ukur (standar).
Salah
satu model yang dapat dipakai sebagai acuan dari pekerjaan sebagai pengajar
seperti kutipan dibawah ini (Nana, 1997). Pengembangan model pendidikan
profesional tenaga kependidikan (PPS, 1990), sepuluh ciri suatu profesi :
1.
Memiliki fungsi dan signifikasi sosial
2.
Memiliki keahlian/keterampilan tertentu
3.
Keahlian/keterampilan diperoleh dengan menggunakan
teori dan metode ilmiah
4.
Didasarkan atas disiplin ilmu yang jelas
5.
Diperoleh dengan pendidikan dalam masa tertentu yang
cukup lama
6.
Aplikasi dan sosialisasi nilai- nilai profesional
7.
Memiliki kode etik
8.
Kebebasan untuk memberikan judgement dalam
memecahkan masalah dalam lingkup kerjanya
9.
Memiliki tanggung jawab profesional dan otonomi
10. Ada
pengakuan dari masyarakat dan imbalan atas layanan profesinya.
Lebih
jauh diuraikan bahwa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 1980
(Nana, 1996) telah merumuskan kemampuan - kemampuan yang harus dimiliki guru
dan mengelompokkannya atas tiga dimensi umum kemampuan, yaitu:
1.
Kemampuan profesional, yang mencakup:
a. Penguasaan
materi pelajaran, mencakup bahan yang diajarkan dan dasar keilmuan dari bahan
pelajaran tersebut.
b. Penguasaan
landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan
c. Penguasaan
proses kependidikan, keguruan dan pembelajaran.
2.
Kemampuan sosial, yaitu kemampuan menyesuaikan diri
dengan tuntutan kerja dan lingkungan sekitar.
3.
Kemampuan personal yang mencakup :
a. Penampilan
sikap yang positif tehadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap
keseluruhan situasi pendidikan.
b. Pemahaman,
penghayatan, dan penampilan nilai-nilai yang seyogiyanya dimiliki guru.
c. Penampilan
upaya untuk menjadikan dirinya sebagai anutan dan teladan bagi para siswanya.
Selanjutnya
Depdikbud merinci ketiga kelompok kemampuan tersebut menjadi 10 kemampuan
dasar, yaitu :
1.
Penguasaan bahan pelajaran beserta konsep - konsep
dasar keilmuannya.
2.
Pengelolaan program belajar – mengajar
3.
Pengelolaan kelas
4.
Penggunaan media dan sumber pembelajaran
5.
Penguasaan landasan - landasan kependidikan
6.
Pengelolaan interaksi belajar-mengajar
7.
Penilaian prestasi siswa
8.
Pengenalan fungsi dan program bimbingan dan
penyuluhan
9.
Pengenalan dan penyelenggaraan administrasi sekolah
10. Pemahaman
prinsip - prinsip dan pemanfaatan hasil penelitian pendidikan untuk kepentingan
peningkatan mutu pengajaran.
10.
Uraian
yang dikemukakan Depdikbud ini kelihatannya untuk guru, bukan untuk dosen
pendidikan tinggi. Namun demikian dapat dipakai sebagai accuan untuk mengkaji
sifat - sifat yang ingin dirinci untuk pengajar dari perguruan tingi, karena sejauh
ini belum ada ukuran untuk Indonesia yang berkaitan dengan profesionalisme dalam
mengajar yang sudah baku, sehingga banyak di antara pekerja dari profesi lain juga
melakukan menggajar.
Dengan
demikian etika profesi pengajar sangat tergantung dari para pengajar sendiri,
apakah menjadi kebanggaan sebagai pengajar ataukah hanya merupakan satu pekerjaan
yang dapat dikerjakannya. Untuk hal ini maka urun saran selanjutnya akan disesuaikan
dengan pengkajian pengajaran ilmu seni rupa yang sesuai dengan visi, misi dan
tujuan institusional.
BAB III
KESIMPULAN
Berbicara
tentang persoalan etika dalam dunia pendidikan di antaranya yang terkait
hubungan guru dan murid, murid dengan murid atau murid dengan anggota masyarakat
lainnya. Di sini guru sebagai elemen terpenting dalam pembelajaran, oleh arena
itu guru harus dihormati. Tidak hanya etika terhadap guru saja yang perlu di perhatikanpeserta
didik, tapi juga etika dengan siswa yang lainnya dalam bergaul.
Etika
sebenarnya memiliki cakupan yang sangat luas di dalam segenap sikap dan tingkah
laku dalam berinteraksi dengan lingkungan. Siapapun yang menghendaki anaknya
menjadi seorang yang berakhlak/beretika, makahendaklah ia memelihara,
menghormati, rendah hati, dalam setiap tindakan. Etika yang dimiliki seseorang
akan dapat meningkatkan harga diri seseorang. Begitupun sebaliknya ketika
seorang anak lari dari etika, secara sosial anak ini dalam lingkungannya akan
bermasalah. Mungkin dia akan dikucilkan. Nah, beranjak dari kondisi ini semua
maka etika menjadi sesuatu yang penting ada dalam sistem pendidikan kita.
Etika
pendidikan merupakan sebuah proses pendidikan yang berlangsung secara etis dan
terus-menerus dalam kehidupan seseorang melalui pengajaran dan penekanan
terhadap etika itu sendiri. Dalam dunia pendidikan, jika dikaitkan dengan etika
maka dapat dibangun sebuah pemahaman yaitu etika pendidikan berdasarkan pada
sebuah kajian nyata bahwa manusia harus melakukan sesuatu dalam tindakan yang
beretika, termasuk di dalamnya proses belajar mengajar dalam dunia pendidikan.
Proses pendidikan harus dijalankan dengan etika yang baik dan benar, karena
pendidikan bukan saja berbicara dari sisi penanaman nilai yang baik melalui
pembelajaran tetapi juga berbicara dari sisi penerapan etika baik kepada
pendidik maupun peserta didik.
Kenyataan
yang ada bahwa terjadi kesenjangan antara penanaman nilai-nilai yang baik dan
benar di sekolah dalam proses pendidikan, namun di masyarakat sebagai lapangan
pendidikan tempat mempraktikkan pendidikan tidak memberikan nilai-nilai etika
yang benar dalam dunia pendidikan. Misalnya, di sekolah diajarkan tentang hal
yang baik dan benar, tetapi di rumah atau lingkungan di mana peserta didik itu
ada selalu memberikan teladan yang tidak baik, sehingga dilema ini memberikan
krisis pada moral. Dari generasi ke generasi pengaruh ini akan terus
berlangsung danmenghasilkan kerusakan moral bagi generasi selanjutnya, termasuk
juga di dalamnya pendidik. Mengatasi krisis moral dalam dunia pendidikan, maka
pemerintah memberikan jalan pemecahan terhadap masalah tersebut, dengan
mengadakan dan meningkatkan pendapatan guru melalui sertifikasi bagi yang telah
memenuhi persyaratan, kemudian bagi murid adanya sekolah gratis yang memungkinkan
pemerataan pendidikan, dengan salah satu tujuan inti adalah untuk memperbaiki
krisis moral yang terjadi dalam dunia pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
Bloom, B.S.
(1979). Handbook of Formative and Summative Evaluation for student learning,
New York, McGraw-Hill Company. Department of Education.(1991).
Eric Digest,
Washington DC, Government Publisher. Hornby, A.S. (1987). Oxford Advanced
Learner’s Dictionary of Currrent English. London, Oxford University Press
ITENAS. (1996).
Rencana Induk Pengembangan Institut Teknologi Nasional Tahun 1996 - 2005.
Bandung: Itenas
ITENAS. (1997).
Pedoman Umum Institut Teknologi Nasional (ITENAS). Bandung: Itenas
Istighfarotur
Rahmaniyah. 2009. Pendidikan Etika. Aditya Media. Malang
Kreitner, R.,
and Kinicki, A. (1998). Organizational Behavior. Irwin: McGraw-Hill Companies.
KSA Group. (1998).
The National Board for Professional Teaching Standards. Washington DC:
Government Publishers.
Luthans, F.
(1995). Organizational Behavior. New York: McGraw-Hill International Editions,
Inc.
Morehead, P.D.
(1985). The New American Roget’s College Thesaurus. New York: A Meridian Book
Company
Departemen
Pendidikan Nasional. (2005). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta :
Departemen
Pendidikan
Nasional
Hamalik, Oemar.
(2004). Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan
Kompetensi. Jakarta : Bumi Aksara
Mulyasa, E.
(2002). Kurikulum Berbasis Kompetensi, Konsep, Karakteristik, dan Implementasi. Bandung : Remaja Rosdakarya
Mulyasa, E.
(2006). Menjadi Guru Profesional Menciptakan Pembelajaran Kreatif dan Menyenangkan. Bandung : Remaja Rosdakarya
Mulyasa, E.
(2007). Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung : Remaja Rosdakarya
Redja
Mudyahardjo. 2008. Filsafat Ilmu Pendidikan. PT Bandung
Supriadi, Dedi.
(1998). Mengangkat Citra dan Martabat Guru. Yogyakarta : Adicita Karya Nusa
Surya, Mohamad.
(2003). Psikologi Pembelajaran dan Pengajaran.
Bandung : Yayasan Bhakti Winaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar